Ingkari Janji Pembayaran Uang Proyek, Amru Surati PTPN IV

example banner
Teks Foto: Kantor PTPN IV Jln. Suprapto, Medan. (MB)

Medan Berita

Merasa mengingkari janji pembayaran dana Operasional awal pengerjaan proyek pengerasan jalan di sejumlah afdelling PTPN IV Kebon Batang Laping (Balap) Madina yang sudah disepakati sebelumnya, Amru Hasibuan, SE warga Ruko Sunggal Indah No. B 3 Jl. Sunggal Medan akhirnya menyurati Direktur Utama PTPN IV (Persero).

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya belum lama ini, Amru menjelaskan kepada medanberita.co.id mengatakan, hal tersebut dilakukannya akibat tidak ada niat baik sampai hari ini dari rekan kerjanya bernama Muhammad Yusuf yang dipercayakan olehnya untuk menyelesaikan proyek yang ada di Madina tersebut.

” Tahun 2014, saya mendapat Kontrak Pekerjaan Peningkatan/ Pengerasan Jalan Produksi dengan Batu Pitrun Tahun 2014 sepanjang 10.510 m x 3m x 12cm di Unit Usaha Batang Laping Afdeling II dan III, atas nama CV. Chintya Agung kemudian Pekerjaan Peningkatan/ Pengerasan Jalan Produksi dengan Batu Pitrun Tahun 2014 sepanjang 12.290m x 3m x 12cm di Unit Usaha Batang Laping Afdeling IV dan VI, atas nama CV. Chintya Agung, Pekerjaan Peningkatan dan Pengerasan Jala Produksi dengan Tanah Gunung dan Batu Gunung sepanjang 8.508m sesuai GR.1650/KP di Afdeling I Unit Usaha Balap, atas nama CV. Chintya Agung, Pekerjaan Peningkatan dan Pengerasan Jala Produksi dengan Tanah Gunung dan Batu Gunung sepanjang 8.508m sesuai GR.1650/KP di Afdeling I dan II Unit Usaha Balap, atas nama CV. Ellatec Dwidaya.

Berhubung waktu itu, lanjutnya berkata, dirinya jatuh sakit agar pekerjaan tidak terbengkalai kemudian Amru menyerahkan meneruskan pekerjaan ini kepada Muhammad Yusuf dan Ir. Donax Farabian Silalahi dengan membuat Surat Perjanjian diatas materai.

” Setelah pekerjaan ini selesai, Saudara Muhammad Yusuf tidak mau menepati isi perjanjian yang ada, yaitu membayar uang saya yang telah terpakai antara lain: sewaktu memperoleh pekerjaan ini ditambah 9 % dari total keseluruhan nilai proyek (Rp. 2.660.000.000,-) diluar PPN yaitu Rp.231.000.000,- sesuai perjanjian dan perincian uang saya yang telah terpakai dalam pelaksanaan di lapangan sebesar Rp. 216.000.000 dengan Jumlah seluruh Rp. 441.000.000,” sebutnya.

Tidak sampai disitu saja, tambah Amru, malahan Saudara. Muhammad Yusuf melaporkan dirinya ke Polda Sumut dengan Nomor LP/947/VII/2016/SPKT II Tanggal 23 Juli 2016 dituduh melakukan penipuan dan penggelapan.

” Berkali-kali saya mendapat panggilan dari Polda Sumut untuk diperiksa. Sampai saat ini saya ketahui berkas perkara ini tidak bisa dilanjutka ke Pengadilan, karena saya tahu laporan Muhammad Yusuf tidak benar. Saya mendapat kabar bahwa dana mengerjakan proyek ini masih ada lagi belum dicairkan. Sehubungan dengan hal ini, saya mohon bantuan kepada Bapak Direktur Utama PTPN IV untuk tidak mencairkannya sebelum ada penyelesaian Saudara Muhammad Yusuf dengan saya, atau kesediaan Saudara Muhammad Yusuf membayar uang saya yang telah terpakai untuk mengerjakan proyek ini sesuai dengan perjanjian,” pungkasnya sembari menyebut kalau persoalan ini tidak dapat diselesaikan, dirinya bermaksud untuk melaporkan Muhammad Yusuf dalam kasus memberikan keterangan palsu dan memfitnahnya melakukan penipuan dan penggelapan.

Humas PTPN IV, Syahrul Aman Siregar yang dikonfirmasi medanberita.co.id di ruang kerjanya terkait hal itu mengatakan mengenai masalah pembayaran dana sisa proyek pihak PTPN IV tidak akan menunda hal itu.

” Sepanjang prosedur dijalankan dan administrasinya lengkap, PTPN IV tidak akan menunda-nunda pembayaran dana proyek di Madina dan mengenai adanya masalah hutang piutang dan pengalihan proyek antara Amru dan Yusuf, hal tersebut diluar areal PTPN IV,” jelasnya.

 

(Laporan dari Medan, MB)

Loading…

Comments

comments

Pos terkait