Korban Penganiayaan Minta Pelaku Ibu dan Anak Segera Ditahan

example banner
Teks Foto: Ibu kandung saat menunjukkan bekas luka dibagian tangan sebelah kiri korban. (MB)

Medan Berita

Febby Clarhista (21) warga Jln. Cinta Karya, Gg. Perbatasan Karang Sari, Kec. Medan Polonia yang menjadi korban penganiayaan ibu dan anak meminta kepada Polsek Medan Baru agar surat laporan dirinya ditindaklanjuti dan kedua pelaku segera ditahan.

Kepada medanberita.co.id, Rabu (08/03/2017) sore, korban saat ditemui di Polsek Medan Baru menceritakan peristiwa penganiayaan dirinya berawal saat korban mendatangi kediaman kedua pelaku di Jln. Mawar, Gg. Keluarga, Kec. Medan Polonia, Senin (13/02/2017) sekira pukul 13:00 WIB rencana hendak menagih uang jula-jula kepada anak gadis pelaku.

Seketika tiba di depan rumah, korbanpun bertemu dengan Ibu pelaku yang akrab disapa Bu Jum (65) lalu korban menanyakan dimana keberadaan anak gadis pelaku bernama Salbia (25) yang diketahui pemegang jula-jula, tiba-tiba Ibu pelaku (Bu Jum -Red) langsung memaki korban dengan perkataan kasar (anj.. ba.. anak lon.. kau).

Mendengar nada keras yang dilontarkan sang Ibu, anak gadisnya Salbiapun langsung keluar rumah dan tanpa menanyakan apa yang terjadi, Salbia lalu menjambak rambut korban hingga tersungkur ke tanah. Melihat hal itu Ibu pelaku lalu memukul dada korban.

Tak sampai disitu saja tanpa adanya perlawanan dari korban, pelaku Salbia kembali melakukan aksinya dengan cara mencakar lengan tangan kiri dan kanan korban sehingga membuat baju daster yang dikenakan korban koyak, aksi main hakim di keramaian orang itupun terhenti setelah kedatangan kakak ipar korban ke lokasi kejadian.

Merasa tak senang atas perbuatan Ibu dan anak tersebut dengan kondisi mengalami perih akibat luka cakar dan sesak didada. lalu korban ditemani sejumlah saksi mata mendatangi Mako Polsek Medan Baru guna membuat laporan atas kejadian yang menimpa dirinya setelah itu korban Visum ke RSU Fajar, Jln. Cempaka, Sari Rejo, Kec. Medan Polonia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Teks Foto: Surat Laporan Korban di Polsek Medan Baru. (MB)

” Saya harap Surat pengaduan Nomor: STTLP/213/II/2017/SPKT SEK MDN BARU atas nama korban saya sendiri secepatnya ditindaklanjuti pihak Kepolisian sektor (Polsek) Medan Baru dan kalau bisa kedua pelaku ditahan,” ucap korban yang didampingi kedua orangtua, kakak ipar dan temannya.

Ketika dikonfirmasikan hal itu kepada Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Bonic melalui Kanit Reskrim, Iptu Arrya Nusa Hendrawan mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan korban.

” Akan kita tindaklanjuti dan saat ini kedua pelaku dan korban masih dikonfrontir di ruang penyidik,” jelas Arrya.

(Laporan dari Medan, MB)

Loading...

Comments

comments

Pos terkait