Teks Foto: Mobil Kijang Innova milik Pelapor yang telah dirubah warna dan nomor plat. (MB)
Medan Berita
Sudah berjalan 1,5 tahun lamanya laporan kehilangan mobil Kijang Innova, BK1598OD warna abu-abu metalik milik pelapor Muhammad Yusuf warga Jln. Menteng VII, Gg. Sekata No: 16, Kel. Menteng, Kec. Medan Denai tampaknya “Mengambang” di Mako Polsek Delitua.
Amru Hasibuan, SE saat ditemui medanberita.co.id, Kamis (09/03/2017) sore di Medan mengatakan dirinya sangat menyesalkan kinerja petugas Polsek Delitua yang lamban menanggapi kasus dugaan kehilangan kendaraan roda empat milik pelapor tersebut.
” Masakan sudah berjalan selama 1,5 tahun dugaan laporan kehilangan mobil milik Muhammad Yusuf tersebut palsu tidak tuntas juga ditangani Polsek Delitua mulai dari kepemimpinan Kapolsek Delitua sebelumnya, Kompol Daniel Marunduri bersama dengan Kanit Reskrim, Iptu Jonathan Hutagalung sampai dengan Kapolsek Delitua yang baru ini, Kompol Wira Prayatna dan Kanit Reskrim, Iptu Rian Pramtama, padahal sejumlah barang bukti sudah kita serahkan ke pihak penyidik bermarga Tarigan bersamaan dengan data dari pihak Kecamatan Medan Tuntungan tentang tempat hilangnya mobil pelapor tersebut serta telah menyurati Kapoldasu yang sebelumnya, Irjen Pol Raden Budi Winarso dengan Surat Nomor: 007/INV-BMN/VI/2016, (26/06/2016) namun sampai hari inipun belum ada perkembangan tindaklanjut mengenai laporan tersebut,” ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjut Amru yang menjabat sebagai Pimpinan Umum (PU) media online Web: www.barometermedan.net menuturkan, dirinya berharap agar Kapoldasu yang baru dijabat oleh, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menindaklanjuti dugaan laporan palsu yang dilakukan pelapor tersebut.
” Jika kasus ini tidak juga ditindaklanjuti berarti saya menduga adanya “Subahat” antara pelapor dengan pihak penegah hukum di tingkat Polda Sumut,” cetusnya.
Amru menjelaskan, adapun dugaan kasus laporan palsu mobil Kijang Innnova, BK1598OD warna abu-abu metalik milik Muhammad Yusuf dilaporkan hilang sebelumnya di halaman Mesjid Iqbal, Jln. Jamin Ginting, Kel. Laucih, Kec. Medan Tuntungan usai dirinya melaksanakan Shalat, Senin (12/10/2015) sekira pukul 13:00 WIB.
Laporan pelapor tersebutpun, lanjutnya menerangkan, diterima Polsek Delitua hingga ganti rugi dari pihak Asuransi Garda Oto yang bertempat di Jln. Imam Bonjol, Medan pun terlaksana. Namun ketika dilidik lebih lanjut Tempat Kejadian Perkara (TKP) mobil milik pelapor itu tidak benar dan mobil Kijang Innova dirubah menjadi warna putih dan pergantian nomor plat menjadi BK1039NG selanjutnya tim media melaporkan hal itu kepada Polsek Delitua. Ironisnya adanya temuan laporan palsu yang dilakukan pelapor tersebut belum juga ditindaklanjuti pihak terkait.
Menanggapi hal itu ketika dikonfirmasikan Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayitna melalui handphone selular, Kamis (09/03/2017) sekira pukul 17:02 WIB sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan.
(Laporan dari Medan, MB)