Teks Foto: Satu (1) unit Mobil Kijang Innova milik Muhammad Yusuf yang dilaporkan hilang. (MB)
Medan Berita
Terkait dugaan laporan palsu yang dilakukan Muhammad Yusuf warga Jln. Menteng VII, Gg. Sekata No: 16, Kel. Menteng, Kec. Medan Denai sebelumnya di Mako Polsek Delitua tampaknya belum ada kepastian sampai hari ini.
Anehnya lagi ketika dikonfimasi medanberita.co.id melalui handphone selular, Kasat Reskrim, AKBP Febri dan Kapolresta Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban, Minggu (19/03/2017) malam.
Teks Foto: Muhammad Yusuf. (MB)
Diketahui adanya dugaan laporan Muhammad Yusuf palsu berdasarkan pengakuan dari orang kepercayaan pelapor tersebut kepada Pimpinan Umum (PU) Media Online Web: www.barometermedan.net, Amru Hasibuan, SE.
Sumber menjelaskan, sebelumnya pelapor Muhammad Yusuf dugaan membuat laporan palsu kehilangan 1 unit mobil Kijang Innova, BK1598OD warna abu-abu metalik miliknya di halaman Mesjid Iqbal, Jln. Jamin Ginting, Kel. Laucih, Kec. Medan Tuntungan usai dirinya melaksanakan Shalat, Senin (12/10/2015) sekira pukul 13:00 WIB.
Selanjutnya pelapor Muhammad Yusuf membuat laporan kehilangan mobil miliknya tersebut ke Mako Polsek Delitua sebagaimana yang tertuang dalam Surat Laporan dengan Nomor : Lp/1760/K/X/2015/SPKT Sek-Delta, kemudian laporan tersebut diterima Polsek Delitua hingga ganti rugi dari pihak Asuransi Garda Oto yang bertempat di Jln. Imam Bonjol, Medan pun terlaksana dengan cara pencairan dana.
Namun ketika dicek lebih lanjut, Tempat Kejadian Perkara (TKP) mobil milik pelapor Muhammad Yusuf itu tidak benar dan menurut sumber juga, mobil Kijang Innova milik pelapor tersebut telah dirubah menjadi warna putih serta mengganti nomor plat kendaraannya menjadi BK1039NG, menindaklanjuti hal itu, selanjutnya tim media melaporkan hal tersebut kepada Polsek Delitua.
” Kami dapat laporan dari orang kepercayaan sekaligus pekerja Muhammad Yusuf. Dia merasa disakiti dan dihianati. Karna klaim asuransi Muhammad Yusuf yang mereka minta tidak diberikan Muhammad Yusuf kepadanya. Sekitar Rp.60 jutaan tapi gak diberi. Dia datang ke tim kita dan menceritakan kasus itu dan menyerahkan alat-alat bukti penipuan Muhammad Yusuf. Sehingga menceritakan kronologis. Yang mana sumber kita ini tak lain adalah Adik iparnya sendiri bernama Aan Octavianto,” ungkap Amru menirukan ucapan sumber.
Ironisnya, sebut Amru, adanya temuan laporan palsu yang dilakukan pelapor tersebut tampaknya belum juga ditindaklanjuti pihak terkait.
” Masakan sudah berjalan selama 1,5 tahun dugaan laporan kehilangan mobil milik Muhammad Yusuf tersebut palsu tidak tuntas juga ditangani Polsek Delitua mulai dari kepemimpinan Kapolsek Delitua sebelumnya, Kompol Daniel Marunduri bersama dengan Kanit Reskrim, Iptu Jonathan Hutagalung sampai dengan Kapolsek Delitua yang baru ini, Kompol Wira Prayatna dan Kanit Reskrim, Iptu Rian Permana, padahal sejumlah barang bukti sudah kita serahkan ke pihak penyidik bermarga Tarigan bersamaan dengan data dari pihak Kecamatan Medan Tuntungan tentang tempat hilangnya mobil pelapor tersebut fiktif pada tanggal 21 Januari 2017, sekira pukul 17:00 WIB serta telah menyurati Kapoldasu yang sebelumnya, Irjen Pol Raden Budi Winarso dengan Surat Nomor: 007/INV-BMN/VI/2016, (26/06/2016) namun sampai hari inipun belum ada perkembangan tindaklanjut mengenai laporan tersebut,” cetusya.
Oleh karena itu, lanjut Amru menuturkan, dirinya berharap agar Kapoldasu yang baru dijabat oleh, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menindaklanjuti dugaan laporan palsu yang dilakukan pelapor tersebut.
” Jika kasus ini tidak juga ditindaklanjuti berarti saya menduga adanya “Subahat” antara pelapor dengan oknum petugas penegak hukum di tingkat Polda Sumut dan jajaran,” cetusnya.
Sebelumnya perihal dugaan adanya laporan palsu tersebut saat dikonfirmasi medanberita.co.id melalui hand phone selular, Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna, Kamis (09/03/2017) sekira pukul 17:02 WIB tidak ada jawaban.
(Laporan dari Medan, MB)