Aktifis’98: Terkait Laporan Palsu, Kapolda Sumut Seperti Tak Mau Tahu

example banner
Teks Foto: Aktifis’98, Osriel Limbong, MSi. (MB)

Medan Berita  

Terkait dugaan buat laporan palsu yang dilakukan Muhammad Yusuf di Polsek Delitua hingga 1,5 tahun lamanya belum juga diketahui kebenarannya, menanggapi hal tersebut, Aktifis’98, Osriel Limbong, MSi kembali berkomentar mengatakan agar Kapolda Sumut melakukan pemeriksaan atas hal itu.

” Sebagai orang nomor satu di Mako Polda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel harusnya cepat memerintahkan anggotanya dalam melakukan pemeriksaan kembali atas kebenaran laporan tersebut dan membeberkan hasilnya ke media, baik cetak, radio, televisi serta online dan jangan seperti terkesan tidak mau tau dengan kasus ini. Jika tidak, mosi tak percaya akan timbul di masyarakat dalam penegakkan hukum di tubuh Polri,” tegas Osriel kepada medanberita.co.id, Jumat (24/03/2017) malam.

Direktur Sumut Institute ini menambahkan, jika hal itu benar ada unsur kesengajaan dalam menerima laporan palsu yang dilakukan Muhammad Yusuf, ia menyebut berarti ada aktor intelektual dibalik pelapor tersebut.

” Jika benar laporan palsu itu sengaja diterima, jelas dalam hal ini, ada aktor intelektual yang kuat dibalik pelapor tersebut makanya petinggi Polda Sumut tidak berani melakukan tindakan tegas meskipun adanya desakan dari pemberitaan media, nah yang jadi pertanyaannya, kenapa yang bersangkutan tidak ditangkap dan diperiksa sampai hari ini, ada apa ini,? ” sebut Osriel seraya menambahkan kalau memang itu terjadi, lanjutnya berkata, disarankan jika ada masalah, pakai beking kuat agar tidak tersentuh pihak terkait dan istilah dimata hukum kita sama tampaknya tidak benar sesuai dengan fakta di lapangan.

Sebelumnya, dugaan laporan palsu yang dilakukan Muhammad Yusuf di Mako Polsek Delitua berawal dari keterangan Aan yang diketahui saudara pelapor tersebut kepada Pimpinan Umum media online Web: www.barometermedan.net, Amru Hasibuan, SE.

Aan menceritakan bahwa saudaranya Muhammad Yusuf sebelumnya membuat laporan palsu atas hilangnya 1 unit Mobil Kijang Innova, BK1598 OD warna abu-abu metalik miliknya di halaman Mesjid Iqbal, Jln. Jamin Ginting, Kel. Laucih, Kec. Medan Tuntungan usai dirinya melaksanakan Shalat, 12 Oktober 2015, pukul 13.00 WIB.

Laporan kehilangan kendaraan roda empat milik Muhammad Yusuf itupun diterima Petugas Polsek Delitua sebagaimana dituangkan dalam Surat Laporan LP/1760/K/X/2015/SPKT Sek-Delta hingga singkat cerita, terjadi dana ganti rugi dari pihak Asuransi Garda Oto, Jln. Imam Bonjol, Medan.

” Aan menyatakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) hilangnya mobil milik Muhammad Yusuf itu tidak benar, guna memastikan, tim media kemudian cek ke lokasi dan membenarkan ucapan sumber tersebut, namun anehnya berjalan sampai 1,5 tahun lamanya, belum diketahui perkembangan dalam kasus itu sampai hari ini padahal sejumlah bukti sudah diserahkan ke penyidik bermarga Tarigan di Polsek Delitua,” ungkapnya.

Dalam hal ini, Amru yang juga salah satu pengurus Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Sumatera Utara menyebut ada permainan nasabah dengan pihak terkait.

” Harusnya sebelum dilakukan pencairan dana ganti rugi, pihak Garda Oto melakukan pengecekan langsung kebenaran atas laporan salah seorang nasabah Muhammad Yusuf di Polsek Delitua itu, jika hanya mempercayai kepada pihak ketiga atau lembaga lain yang bertugas dalam pengecekan kebenaran laporan nasabah tersebut hingga dilakukan klaim asuransi, jelas saya menduga ada permainan antara nasabah baik dengan oknum kepolisian, pihak ketiga dan Garda Oto dalam mencairkan dana ganti rugi atas kehilangan mobil nasabah tersebut,” ucapnya seraya dirinya menyayangkan lambannya pimpinan Poldasu dan jajaran dalam menuntaskan kasus itu.

Anehnya lagi, kata Amru, terkait pencairan dana ganti rugi, disinikan yang dirugikan pihak Asuransi, namun asuransi tidak membuat laporan atas data palsu milik nasabah tersebut.

” Menurut penuturan Kordinator Asuransi Garda Oto, Irfan Avandi yang sebelumnya kita temui di kantornya Jln. Imam Bonjol Medan mengatakan pihak asuransi hanya dimintai keterangan sebagai saksi oleh petugas Polsek Delitua dan bukan membuat laporan tentang adanya data palsu nasabah padahal dalam kasus ini pihak Asuransi Garda Oto yang dirugikan,” pungkasnya.

(Laporan dari Medan, MB)

Loading...

Comments

comments

Pos terkait