Bangunan Rumah Permanen Milik Erwin dan Stella Juswan Nyalahi IMB

example banner
Teks Foto: Satu unit Bangunan Rumah Berlantai 2 Milik Erwin dan Stella Juswan Nyalahi IMB. (MB)

Medan Berita

Satu unit bangunan Rumah Permanen 2 lantai yang berada di Jln. Babura Baru No. 419-BB, Kel. Darat, Kec. Medan Baru milik Pasangan Erwin dan Stella Juswan tampaknya menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Bacaan Lainnya

Pantauan medanberita.co.id di lokasi, terlihat dari depan rumah milik pasangan suami istri (Pasutri) tersebut terpampang plang IMB 1 unit 2 lantai namun kenyataannya bangunan itu terlihat dibagian belakang dibangun 4 lantai.

Ketika dikonfirmasikan awak media, Hendro (56) belum lama ini selaku pengawas bangunan tersebut mengaku, bahwa bagian belakang bangunan hanya fantasi saja,” kilahnya.

Saat ditanya lebih jauh mengenai IMB, Hendro terkesan buang badan dan mengatakan silahkan hubungin langsung ke pemilik rumah, Pak Erwin,” sebutnya sembari meninggalkan awak media ini.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Sumut Institute, Osriel Limbong, MSi, Sabtu (08/04/2017) siang, meminta pihak dinas TRTB Kota Medan untuk melakukan penindakan atas bangunan itu dengan turun ke lokasi langsung.

” Diminta pihak Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) untuk melakukan pembongkaran atas bangunan tersebut karena dianggap telah merugikan Pendapatan Asil Daerah (PAD) dan memberi tindakan tegas terhadap kedua pemiliknya,” tegas Aktifis’98 ini.

(Laporan dari Medan, MB) 

Loading…

Comments

comments

Pos terkait