Ketua Tim Pembela Majelis Hukum: Penahanan Komisioner KPU Pakpak Bharat Cacat Hukum

example banner
Teks Foto: Tim Pembela Majelis Hukum dan HAM PWM SUMUT Saat Memberikan Siaran Pers. (MB)

 

PAKPAK BHARAT (Medan Berita)

Dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada seluruh komisioner KPU Pakpak Bharat tidak mengedepankan proses hukum yang jelas dan terkesan dipaksakan, terlebih lagi dengan ditahannya mereka sebagai pesakitan adalah satu perampasan hak kemerdekaan sebagai warga negara.

Kata Ketua Tim Pembela Majelis Hukum dan HAM PWM SUMUT, Faisal Riza, SH. MH didampingi Rekan kerjanya saat memberikan siaran pers, Rabu (10/05/2017).

Ia menjelaskan, tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada kelima kliennya yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terdapat unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Menurutnya, penggunaan pasal ini mempunyai konsekuensi kepada penyidik karena pasca putusan Mahkamah Konstitusi, pasal ini berubah menjadi delik materil bukanlah sebagai delik formil, makna dari kata yang menimbulkan akibat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, Faisal sebut haruslah dinyatakan oleh lembaga negara yang mempunyai kewenangan.

” Hal ini dapat dilihat dengan jelas dari SEMA No. 4 Tahun 2016 menyatakan bahwa instansi yang berwenang untuk menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tegas Faisal.

Jadi, tambah Faisal lagi, selain dari BPK tidak diberi kewenangan untuk mendeclare adanya kerugian negara.

” Oleh karena itu, selaku penasehat hukum kami mempertanyakan instansi apa yang menyatakan adanya kerugian negara dalam perkara ini, ? jika bukan BPK maka penahanan terhadap klien kami tidaklah berdasar dan bertentangan dengan asas kepastian hukum, maka demi tegaknya hukum klien kami harus dibebaskan dari penahanan,” harapnya.

Diketahui adapun penahanan lima anggota KPU Pakpak Bharat antara lain: Sahitar Berutu, Ren Haney Lorawati Manik, Daulat M. Solin, Tunggul Monang Bacin dan Sahrun Kudadiri dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Dairi pada bulan Maret 2017 terkait dana hibah sosialisasi Pemilu dan Pilpres tahun 2014 dengan anggaran sebesar Rp. 641 juta.

(Laporan dari Pakpak Bharat, MB)

Loading...

Comments

comments

Pos terkait