Teks Foto: Wakapolrestabes Medan, AKBP Tatan Dirsan Atmadja didampingi Kasat Narkoba, AKBP Ganda Saragih dan Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, SH. SIK. MH, Wakapolsek Sunggal bersama Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik, SH. MH Serta Panit Reskrim Saat Memaparkan Kedua Tersangka Bersama Sejumlah Barang Bukti di Halaman Mapolsek Sunggal, Kamis (20/07/2017). (MB)
Medan Berita
Menindaklanjuti informasi masyarakat adanya peredaran narkoba, Kepolisian sektor (Polsek) Sunggal akhirnya berhasil menangkap bandar narkoba dan seorang kurir serta menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,850 Kg.
Tersangka SP (37) warga Kelurahan Sampali, Kecamatan Percut Seituan yang berperan sebagai bandar ditangkap petugas di Jalan Gaperta, Kecamatan Helvetia tepat di depan Indomaret, Sabtu (15/07/2017) sekira pukul 18:00 WIB saat tersangka sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha Mio Soul, BK4231ADP warna putih miliknya.
Merasa curiga dengan gerak gerik tersangka SP, petugas kemudian melakukan pemeriksaan, dari tersangka tersebut ditemukan 4 bungkus plastik klip besar sabu-sabu seberat 3,5 ons yang terletak dari gantungan kendaraan roda duanya tersebut.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka, lagi-lagi petugas menemukan barang terlarang jeni sabu-sabu seberat 1 kg yang disimpan di dalam 1 buah kotak karton berisikan 1 bungkus besar warna hijau yang bertuliskan Guanyinmang dari dalam lemari kamar rumahnya serta 5 bungkus plastik klip besar yang berisikan sabu-sabu, 1 buah timbangan elektrik, 3 buah lakban kertas, 1 kotak amplop putih, 1 buah handphone merek samsung dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna hitam kuning, BK6797ADY.
Dari hasil pengakuan SP selanjutnya petugas kembali melakukan pengembangan ke rumah rekan tersangka inisial AN (30) warga Jalan Kuali Ayahanda No. 16, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah dan dari AN petugas hanya menyita 1 buah Handphone Samsung warna putih dan tidak menemukan barang bukti sabu-sabu.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka bersama sejumlah barang bukti diboyong ke Mako Polsek Sunggal guna proses lanjut. Dihadapan petugas, keduanya mengakui perbuatannya dan mereka menyebut jual beli bisnis barang haram asal Aceh itu dikendalikan oleh dua rekan lainnya inisial RL Alias U dan BCL.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Tatan Dirsan Atmadja didampingi Kasat Narkoba, AKBP Ganda Saragih dan Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, SH. SIK. MH bersama Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik, SH. MH serta Panit Reskrim kepada awak media, Kamis (20/07/2017) mengatakan, terungkapnya jaringan narkoba jenis sabu-sabu ini berkat laporan dari masyarakat yang telah merasa resah adanya peredaran narkoba.
” Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) subs 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tegas Wakapolrestabes seraya menambahkan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap kedua rekan tersangka lainnya inisial RL Alias U dan BCL.
(Laporan dari Medan, MB)