Teks Foto: Kedua Tersangka, Irwansyah Alias Iwan Aceh dan Muhammad Yusuf Alias Usuf. (MB)
Medan Berita
Dua (2) orang tahanan berhasil melarikan diri dari Kejaksaan Cabang Pancurbatu, Medan, Sumatera Utara, Selasa (01/08/2017) sekira pukul 14:00 WIB.
Adapun kedua tersangka yang berhasil meloloskan diri dari ruang sel sementara Kejaksaan Cabang Pancurbatu tersebut Irwansyah Alias Iwan Aceh (36) warga Jalan Deli Tua, Biru-Biru, Pasar VI, Dusun III, Desa Candi Rejo, Kec. Sibiru-Biru, Kab. Deli Serdang dan Muhammad Yusuf Alias Usuf (19) warga Gang Datok, Jalan Deli Tua, Biru-Biru, Pasar VI, Dusun III, Desa Candi Rejo, Kec. Sibiru-Biru, Kab. Deli Serdang.
Data yang dihimpun medanberita.co.id di lokasi kejadian, peristiwa tersebut berawal saat kedua tersangka diantarkan oleh penyidik, Ipda Bambang Haryono dan Bripka J Lumbangaol dalam rangka P-22 (penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU) sekira pukul 11:00 WIB.
Pada saat kedua tersangka diserahkan kepada JPU, kemudian pihak JPU memasukkan kedua tersangka ke dalam sel pengamanan sementara yang ada di kantor tersebut dan mengunci sel dari luar, kemudian pers JPU melakukan kegiatan lain yang masih berhubungan dengan tugas JPU.
Sekitar pukul 14:00 WIB, pada saat tersangka hendak diantarkan ke Rutan Cabang Pancurbatu, kedua tahanan tersebut kemudian diketahui telah melarikan diri.
Kapolsek Pancurbatu melalui Kanit Reskrim, Iptu Sehat Tarigan saat dikonfirmasi medanberita.co.id membenarkan kejadian tersebut.
” Diduga kedua tersangka melarikan diri dengan cara terlebih dahulu membobol plapon ruangan sel,” jelas Kanit seraya menambahkan pihaknya masih melakukan upaya pengejaran terhadap kedua tersangka tersebut.
(Laporan dari Medan, MB)