Anto Akui Berulang Kali Lakukan Aksi Curanmor di Pusat Perbelanjaan Kota Medan

example banner

Teks Foto: Timsus Polsek Helvetia Saat Paparkan Kedua Tersangka Bersama Barang Bukti. (MB)

 

Bacaan Lainnya

Medan Berita

Menurut pengakuan pelaku Yanto alias Anto Keleng (42) warga Jln. Binjai, KM 9,  Gg. Subur, Ds. Lawang, Kec. Medan Sunggal, dirinya telah berulang kali melakukan aksi kejahatan pencurian sepeda motor (Curanmor) di Pusat Perbelanjaan Kota Medan.

Berikut sejumlah lokasi curanmor yang dilakukan Anto Keleng, antara lain di:

1. Alfamidi Jln. Kapt Sumarsono.

– Honda Beat warna merah putih

2. Alfamidi Gg. Banteng Dwikora

– Honda Beat

3. Alfamidi Jln. Kelambir V Helvetia

– Honda Beat

4. Alfamidi Samping Zipur Jln. Kapt Muslim

– Honda Vario

5. Alfamidi Darussalam

– Honda Vario warna putih

6. Alfamidi Jln. Setia luhur Dwikora

– Yamaha Soul / Xeon warna merah

7. Indomaret Jln. Darusallam

– Honda Beat warna putih biru

8. Indomaret Jln. Setia Budi

– Honda Beat warna merah

9. Alfamart Jln. Setia Budi

– Honda Beat warna putih merah

10. Alfamidi Km 12 Medan-Binjai

– Honda Scoopi

11. Alfamidi Diski

– Honda scoopi

Pelaku Anto Keleng yang dikomandoi Kanit Reskrim Polsek Helvetia, Iptu Rusdi Marzuki ditangkap timsus dalam kasus curanmor 1 unit Sepedamotor (sepmor) Honda Beat, BL4910GT warna merah putih di Jln. Asrama depan halaman parkir Alfamart kota Medan milik korban Sahrun (47) warga Jln. Bakti Luhur, Gg. Lestari, No.197-A, Kel. Dwikora, Kec. Medan Helvetia sebagaimana yang tertuang dalam Surat LP : 673/IX/2017/SU/POLRESTABES MEDAN/Sek MEDAN HELVETIA dan surat LP/663/VIII/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK MEDAN HELVETIA.

Sementara rekan pelaku M. Irpan Alias Otong (27) warga Jln. Sei Denai Peringgan, Desa Babura, Kec. Medan Sunggal masih diburon petugas.

Kapolsek Helvetia, Kompol Trila Murni, SH saat dikonfirmasi medanberita.co.id, Senin (04/09/2017) membenarkan pengungkapan kasus curanmor tersebut.

”  Atas perbutannya tersangka Yanto Alias Anto Keleng yang diketahui spesialis curanmor di Alfamart, Alfamidi dan Indomaret dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara sedangkan rekan tersangka Otong masih dalam pengejaran,” ucapnya.

Antisipasi terjadinya curanmor, Perwira melati satu ini juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada kapan dan dimanapun berada.

” Khusus bagi pengendara sepedamotor roda dua disarankan untuk membuat kunci ganda demi keamanan terjadinya aksi pencurian kendaraan roda dua serta lebih berhati-hati meletakan alat transportasinya dan ini dilakukan sebagaimana yang telah diatensikan pimpinan sebelumnya,” pungkas Kompol Trila.

(Laporan dari Medan, MB)

Loading…

Comments

comments

Pos terkait