Spesialis Curanmor di Pusat Perbelanjaan kota Medan Diciduk Timsus Polsek Helvetia

example banner

Teks Foto: Timsus Polsek Helvetia Saat Paparkan Kedua Tersangka Yanto Alias Anto Keleng Bersama Barang Bukti. (MB)

 

Bacaan Lainnya

Medan Berita

Kembali lagi timsus Polsek Helvetia berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor), Sabtu (02/09/2017) sekira pukul 19:30 WIB.

Kali ini para hamba hukum yang di komandoi Kanit Reskrim, Iptu Rusdi Marzuki, SIK tersebut berhasil menciduk pelaku spesialis curanmor di pusat perbelanjaan Kota Medan atas nama Yanto Alias Anto Keleng (42) warga Jln. Binjai, KM 9,  Gg. Subur, Ds. Lawang, Kec. Medan Sunggal sementara rekan pelaku M. Irpan Alias Otong (27) warga Jln. Sei Denai Peringgan, Desa Babura, Kec. Medan Sunggal masih diburon petugas.

Dari pelaku Anto Keleng, petugas juga menyita sejumlah barang bukti antara lain: 1 unit Sepedamotor (sepmor) Honda Beat, BL4910GT warna merah putih, 1 unit helm merek honda, 1 unit kunci T, 1 unit hp Samsung, 1 unit sepmor Honda Scoopy, BK2878AGM, warna hitam yang dikendarai pelaku bersama rekannya tersebut.

Pengungkapan kasus spesialis curanmor Jln. Asrama depan halaman parkir Alfamart kota Medan tersebut bermula atas laporan korban Sahrun (47) warga Jln. Bakti Luhur, Gg. Lestari, No.197-A, Kel. Dwikora, Kec. Medan Helvetia sebagaimana yang tertuang dalam Surat LP : 673/IX/2017/SU/POLRESTABES MEDAN/Sek MEDAN HELVETIA dan surat LP/663/VIII/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK MEDAN HELVETIA.

Data yang dihimpun medanberita.co.id, kronologis  kejadian berawal saat pelapor bersama istrinya tiba di Alfamart Jln. Asrama, Kel. Dwikora, Kec. Medan Helvetia, Sabtu (02/09/2017) sekira pukul 19:00 WIB.

Setelah memarkirkan sepmor jenis Honda Beat, BL4910GT warna merah putih miliknya tepat di depan pusat perbelanjaan tersebut dengan kondisi stang terkunci kemudian mereka (Korban dan Istri-Red) masuk berbelanja.

Selang berapa menit usai belanja kebutuhan sehari-hari, korban bersama sang istri lalu keluar dan melihat roda dua miliknya sudah tidak ada lagi selanjutnya korban membuat pengaduan ke mako Polsek Helvetia.

Atas kejadian tersebut pelapor terpaksa merelakan 1 unit sepmor miliknya diambil para pelaku dan ditaksir kerugian senilai Rp.12.471.000.

Mengetahui adanya aksi kejahatan curanmor selanjutnya petugas piket Reskrim cek tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan, hal hasil dari rekaman CCTV pada pukul 19:30 WIB, terlihat kedua pelaku datang berboncengan.

Kemudian salah seorang diantaranya turun dan mendekati sepmor korban setelah itu membawa kendaraan roda dua korban selanjutnya pergi bersama temannya yang masih menunggu di tempat tersebut.

 

Timsus Ungkap Kasus Curanmor

Dari hasil penyelidikan dan cek tkp, petugas kemudian menciduk pelaku Anto Keleng, awalnya pelaku tersebut tidak mengakui perbuatannya lalu timsus melakukan penggeledahan ke rumah pelaku.

Hasilnya petugas menemukan baju lengan panjang dan helm yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian kendaraan roda dua milik korban beserta helm milik korban.

Selanjut Anto Keleng diboyong ke mako Polsek Helvetia beserta sejumlah barang yang dicurigai tersebut.

Dari hasil intrograsi timsus kemudian mencocokan barang yang dipakai dengan CCTV dan Anto Keleng pun akhirnya mengakui bahwa yang mengambil sepmor milik korban adalah dirinya bersama rekannya Otong.

Timsus kemudian melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku Otong namun petugas tidak menemukannya sementara alat yang digunakan berupa kunci T milik pelaku tersebut ditemukan petugas dari parit belakang rumahnya.

Menurut pengakuan Anto Keleng, aksi curanmor milik korban dilakukan oleh rekannya Otong.

Ia menyebut, sebelum beraksi Otong datang ke rumah sekitar pukul 18:30 WIB, kemudian mereka berboncengan menaiki sepmor honda Scoopy milik  Anto keleng dan membawa kunci T.

Setelah tiba di alfamart Jln. Asrama, mereka melihat sepmor honda Beat di parkir di alfamart mereka langsung mendekat dan Anto keleng langsung turun merusak kunci sepmor honda Beat tersebut dan kemudian dibawa kabur oleh Otong. Kapolsek Helvetia, Kompol Trila Murni saat dikonfirmasi medanberita.co.id, Senin (04/09/2017) membenarkan pengungkapan kasus curanmor tersebut.

”  Atas perbutannya tersangka Yanto Alias Anto Keleng yang diketahui spesialis curanmor di Alfamart, Alfamidi dan Indomaret dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara sedangkan rekan tersangka Otong masih dalam pengejaran,” ucapnya.

Antisipasi terjadinya curanmor, Perwira melati satu ini juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada kapan dan dimanapun berada.

” Khusus bagi pengendara sepedamotor roda dua disarankan untuk membuat kunci ganda demi keamanan terjadinya aksi pencurian serta lebih berhati-hati meletakan alat transportasinya hal ini sebagaimana yang telah diatensikan pimpinan sebelumnya,” pungkas Kompol Trila.

(Laporan dari Medan, MB)

Loading…

Comments

comments

Pos terkait