Terkait Judi Tanah Karo, Polisi Tetapkan 10 Tersangka dari 22 Orang Diamankan

example banner

Teks Foto:Dirkrimum Poldasu Didampingi Wadirkrimum Bersama Anggota Saat Memaparkan ke 10 Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti Judi Kopiok Tanah Karo. (MB)

 

Bacaan Lainnya

Medan Berita

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap puluhan pemain judi kopiok, penyidik Poldasu akhirnya menetapkan 10 orang tersangka dari 22 orang yang diamankan dari lokasi Pasar Malam Gudang Anjar-anjari Jalan Simpang Gunung Desa Pergendengan, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Tanah Karo, Senin (04/09/2017).

Diketahui sebelumnya penggerebekan lokasi judi dadu tersebut diperintahkan langsung oleh Kapoldasu, Irjen Pol Paulus Waterpauw dengan cara menurunkan tim gabungan personil Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut ke tempat sasaran, Jumat (01/09/2017) pagi.

Adapun ke 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut antara lain:

1. Samson alias Macem Sinuraya (40)

2. Jefri Sinuraya (35)

3. Usdek Bangun (56)

4. Nara Siska Tarigan (28)

5. Dul Rahman alias Ujang (19)

6. Saprijal Sitepu (19)

7. Adrinus Paranginangin (34)

8. Alpin Sejahtera Tarigan (18)

9. Setia Darma Sebayang (23) dan

10. Soni Franzella Pinem (23).

” Hanya 10 ditetapkan tersangka. Dua belas lagi dipulangkan karena setelah kami periksa mereka tidak terlibat,” ungkap Direktur Kriminal Umum Poldasu, Kombes Pol Nurfallah didampingi Wadir Krimum, AKBP Maruli Siahaan, Senin (04/09/2017) sore.

Lebih jauh Nurfallah mengatakan, para pelaku ditangkap saat sedang asyik bermain judi dadu goncang.

” Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa seperangkat alat judi dadu goncang dan uang tunai sebanyak Rp.63 juta,” ucapnya.

Ia menambahkan, praktik judi tersebut sudah berjalan selama 2 bulan dan meresahkan masyarakat.

” Bandar judi tersebut inisial S, warga Karo, mengakui kalau omzet perhari yang didulangnya dari judi itu sekitar Rp.100 juta sampai Rp.150 juta,” terangnya.

Selain menangkap bandar, sambung Kasubdit III/Jatanras Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu menjelaskan, polisi juga mengamankan para pemain dan cheker.

” UB sebagai tukang goyang dadu sedangkan AF, P, A, D dan S sebagai pemain, sementara R dan NT sebagai checker dan J sebagai penyelenggara judi,” sebutnya.

” Baru kemarin masyarakat Karo melaporkan kasus judi. Kami sita barang bukti uang Rp.63 juta dengan belasan pelaku kami tangkap. Mungkin selama ini, mereka sudah lapor ke Polsek maupun Polres, tapi belum direspon. Ya, mungkin karena polisi sibuk. Kapolda langsung jawab. Solusinya, Kapolda turunkan tim. Dan berhasil,” pungkas AKBP Faisal.

(Laporan dari Medan, MB)

Loading…

Comments

comments

Pos terkait