Teks Foto: Tersangka TS Usai Diboyong Petugas ke Polsek Medan Area. (MB)
Medan Berita
Salah seorang pria akhirnya diciduk petugas Kepolisian sektor (Polsek) Medan Area atas perbuatannya melakukan pembongkaran rumah di Jln. Perjuangan, Gg. Tapanuli, Kel. TSM 3, Kec. Medan Denai, Selasa (05/09/2017) sekira pukul 02:30 WIB.
Data yang dihimpun awak media peristiwa tersebut berawal saat petugas mendapat informasi adanya aksi pembongkaran rumah milik korban Agus Suhendra Saragih (45).
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian kehilangan perabotan rumah tangga diantaranya TV, Kompor, Dispenser, rice cooker dan tabung gas kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polsek Medan Area.
Menindaklanjuti laporan korban sebagaimana yang tertuang dalam surat laporan polisi (LP) No. LP/874/K/IX/2017/ SPK sektor Medan Area selanjutnya petugas Polsek Medan Area bergegas turun ke tempat kejadian guna melakukan penyelidikan.
Hal hasil, para hamba hukum ini berhasil menciduk seorang pelaku yang sebelumnya telah dicurigai inisial TS (20) warga Jln. Pancasila, Gg. Arab, No. 25 B, Kel. Tsm 3, Kec. Medan Area, Rabu (06/09/2017) sekira pukul 02:15 WIB.
Dihadapan petugas, pelaku TS mengakui perbuatannya dan mengatakan aksi pembongkaran rumah milik korban dilakukan bersama-sama dengan temannya yang lain.
” Menurut pengakuan TS, aksi pencurian barang milik korban dilakukan bersama temannya dan barang-barang hasil kejahatannya telah dijual kepada seseorang yang berada di Jln. Denai, Gg. Jati,” ungkap Kapolsek Medan Area, Kompol Hartono melalui Kanit Reskrim, Iptu Rudi Silalahi kepada medanberita.co.id, Kamis (07/09/2017) sore.
Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku lainnya.
” Atas perbuatannya Tersangka TS dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman diatas 1 tahun penjara sedangkan rekan tersangka dan penadah yang identitasnya telah dikantongi petugas masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” pungkasnya.
(Laporan dari Medan, MB)