Teks Foto: Barang Bukti Daun Ganja Milik Tersangka MS. (MB)
T.KARO (Medan Berita)
Tersangka MS (44) warga Tanah Karo terpaksa harus mengisi kesehariannya dibalik jeruji besi Mako Polres Tanah Karo, Minggu (10/09/2017).
Pasalnya pria berkulit hitam ini terbukti melakukan perbuatan cabul kepada anak gadis dibawah umur yang akrab disapa N (16) warga kawasan Tanah Karo.
Akibat terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan pelaku MS diketahuilah bahwa pelaku tersebut adalah pengedar narkoba jenis daun ganja selama ini.
Hal itu terkuak berdasarkan info dari masyarakat sebelumnya kepada petugas menyatakan bahwa pelaku MS dikenal sebagai pengedar narkoba jenis daun ganja.
Guna memastikan laporan tersebut kemudian petugas kembali melakukan pengembangan dengan cara mengintrogasi pelaku.
Hasilnya, pelaku MS mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa ganja tersebut dia dapat dengan menanam sendiri di ladangnya.
Selanjutnya Tim opsnal yang dikomandoi IPTU Irwan V Barus memboyong kembali pelaku tersebut dengan posisi tangan diborgol menuju lokasi penyimpanan daun ganja miliknya.
Hal hasil, petugaspun menemukan daun ganja kering milik pelaku MS yang dibungkus di dalam kantong plastik hitam.
Bersama barang bukti daun ganja, pelaku MS kembali lagi diboyong petugas ke komando guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Rio Nababan melalui Kasat Reskrim, AKP Jonista Tarigan membenarkan hal tersebut.
” Tersangka MS ditangkap dalam kasus pencabulan usai keluarga korban membuat laporan sebelumnya ke Mako Sat Reskrim Polres Tanah Karo dan kasus ini masih ditangani Unit PPA,” sebutnya.
Kasat Reskrim menambahkan, sedangkan kepemilikan daun ganja pelaku MS, akan dikordinasikan ke pihak Sat Resnarkoba Polres Tanah Karo.
” Sementara proses Sidik Narkotika dikordinasikan dan diserahkan ke Sat Res Narkoba,” jelasnya sembari menambahkan tersangka MS dijerat Pasal berlapis tentang perlindungan anak dan Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(Laporan dari T.Karo, MB)