Jual Kupon Togel, Warga Singgamanik Ditangkap Polsek Munte

example banner

Teks Foto: Petugas Saat Mengintrogasi Tersangka AR di Ruang Penyidik Polsek Munte. (MB)

 

Bacaan Lainnya

T. KARO (Medan Berita)

Kedapatan menjual kupon judi toto gelap (togel) malam, Tersangka AR (38) warga Desa Singgamanik, Kec. Munte, Kab. Karo ditangkap Polsek Munte, Minggu (10/09/2017) sekira pukul 21:00 WIB.

Dari tersangka pria tersebut, petugas unit Reskrim Polsek Munte menyita sejumlah barang bukti berupa Uang Tunai sebesar Rp. 440.000, 1 Buah buku tafsir mimpi merk JOYO BOYO, 1 Buah buku rekapan nomor togel, 1 lembar rekapan nomor-nomor togel keluar, 1 lembar rekapan nomor-nomor togel keluar, 5 lembar potongan kertas  yang tercatat nomor-nomor togel dari si pembeli, 1 buah pulpen merk platinum 0,5 berwarna terong.

Penangkapan tersangka AR berawal saat petugas mendapat informasi masyarakat adanya penjualan kupon judi togel di sebuah Kedai Kopi, Desa Singgamanik simpang rumah kuta, Kec. Munte, Kab. Karo.

Tidak mau menyia-nyiakan info yang diterima selanjutnya petugas kemudian turun ke tempat sasaran untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, petugas mendapatkan tersangka AR sedang duduk santai sembari menulis rekapan togel. Bersama sejumlah barang bukti, tersangka AR kemudian diboyong petugas guna pemeriksaan lebih lanjut.

” Tersangka AR dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara sedangkan sang bandar masih diburon. Penangkapan kasus judi dilakukan sebagaimana yang telah diatensikan pimpinan sebelumnya untuk kita tindaklanjuti,” ucap Kapolres Tanah Karo, AKBP Rio Nababan melalui Kasat Reskrim, AKP Jonista Tarigan kepada medanberita.co.id, Minggu (10/09/2017) malam.

(Laporan dari T.Karo, MB)

Loading…

Comments

comments

Pos terkait