Teks Foto: Petugas Saat Paparkan Kedua Tersangka DS dan FMG. (MB)
T. KARO (Medan Berita)
Polsek Tiga Binanga jajaran Polres Tanah Karo berhasil meringkus 2 Tersangka Judi Toto gelap (Togel) dari dua lokasi berbeda.
Tersangka DS (23) warga Desa Pergendangen, Kec. Tigabinanga, Kab. Karo ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Tigabinanga saat kedapatan sedang menulis kupon judi togel tepat di belakang kedai Kopi PIKA, Jln. Kapten Pala Bangun, Kel. Tigabinanga, Kec.Tigabinanga, Kab. Karo, Minggu (10/09/2017) sekira pukul 12:45 WIB.
Sementara Tersangka FMG (27) warga Desa Nagara, Kec. Merek, Kab. Karo ditangkap petugas saat menulis kupon undian judi togel di Simpang Nagara, Desa Garingging, Kec. Merek, Kab. Karo, Sabtu (09/09/2017) sekira pukul 22:00 WIB.
Data yang dihimpun awak media ini sebelumnya, penangkapan kedua tersangka judi togel tersebut berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan kupon undian berhadiah jenis judi togel.
Guna memastikan informasi tersebut kemudian personil unit Reskrim Polsek Tigabinanga turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas melihat langsung di dalam kedai kopi tersebut ada permainan judi jenis togel yang dilakukan tersangka DS dan para hamba hukum ini langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut.
Dari tempat kejadian perkara (TKP), petugas juga mengamankan barang bukti berupa: 2 buah Blok kupon yang telah ditulis nomor-nomor tebakan judi togel, 3 buah blok kupon kosong, 1 lembar daftar keluar nomor judi togel, 1 buah pulpen warna kombinasi merah jambu dan warna kuning merek Falcon F2 Black bertinta hitam serta Uang tunai sebesar Rp.104.000.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diboyong ke Polsek Tigabinanga guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya Polsek Tigapanah juga berhasil melakukan penangkapan terhadap penulis togel lainnya inisial FMG di Simpang Nagara, Desa Garingging, Kec. Merek, Kab. Karo.
Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 1.910.000, 3 buah Pulpen, 1 unit Hanphone merk Politron yang berisikan SMS nomor tebakan Togel serta menyita 4 lembar rangkap 3 Rekapan nomor tebakan judi Togel.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Rio Nababan melalui Kasat Reskrim, AKP Jonista Tarigan kepada medanberita.co.id, Minggu (10/09/2017) sore, membenarkan penangkapan kedua penulis judi togel tersebut.
” Atas perbuatannya, kedua tersangka DS dan FMG dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ujarnya.
Perwira balok tiga emas ini menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap sang bandar.
” Kasus ini masih kita kembangkan guna meringkus bandar judi togel tersebut,” tegas Kasat Reskrim.
(Laporan dari T.Karo, MB)