Teks Foto: Petugas Saat Melakukan Penggerebekan Judi Togel Malam di Warung Ginting. (MB)
Menindaklanjuti atensi Kapoldasu, Irjen Pol Paulus Waterpauw, petugas Sat Reskrim Polres Tanah Karo kembali lagi menangkap penulis judi toto gelap (Togel) malam.
Tersangka inisial JG (33) warga Desa Kutagerat, Kec. Munte, Kab. Karo ditangkap petugas akibat terbukti menjual kupon judi togel di kedai kopi milik bermarga Ginting, Selasa (12/09/2017) sekira pukul 20:00 WIB.
Dari tempat kejadian perkara (TKP), selain menangkap pria yang bekerja sebagai petani tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa: Uang Tunai sebesar Rp. 125.000, 1 Buah buku tafsir mimpi merk JOYO BOYO, 1 lembar daftar angka keluar, 1 buah pulpen merk Stark serta 1 blok kupon yang berisi angka tebakan togel malam.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Rio Nababan melalui Kasat Reskrim, AKP Jonista Tarigan saat dikonfirmasi medanberita.co.id, Selasa (12/09/2017) malam membenarkan hal tersebut dan mengatakan, penangkapan kasus perjudian sebagaimana yang telah diperintahkan pimpinan sebelumnya.
” Sesuai atensi Bapak Kapoldasu, Irjen Pol Paulus Waterpauw, kita kembali lagi berhasil menangkap penulis judi togel malam atas nama JG serta menyita sejumlah barang bukti dari dirinya,” ucap Kasat.
Perwira balok tiga emas ini menegaskan, pihaknya akan berupa keras untuk melakukan pemberantasan judi yang ada di wilayah hukumnya.
” Akan kita tindaklanjuti segera, apabila ada informasi tentang praktik perjudian, atas perbuatannya Tersangka JG dikenakan Pasal 303 ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelasnya menambahkan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap bandar kupon undian tebak angka tersebut.
(Laporan dari T.Karo, MB)