Teks Foto: Petugas Dit Reskrimum Polda Sumut Saat Menunjukan Barang Bukti Jutaan SIM Palsu di Mako Polda Sumut, Kamis (28/09/2017) malam. (MB)
Medan Berita
Petugas Dit Reskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap kasus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Palsu di Kota Medan, Kamis (28/09/2017) malam.
Selain meringkus ketiga pelaku inisial HP (34) warga Jalan Bakti Luhur, Gg. Sairun, Kec. Medan Helvetia, I (33) warga Jalan Merak No. 25, Kec. Medan Sunggal dan RF (35) anggota Polri yang tinggal di Jalan Bakti, Gg. Sairun, Kec. Medan Sunggal, petugas juga menyita sejumlah barang bukti.
Data yang dihimpun pengungkapan pembuatan SIM palsu tersebut berawal saat petugas mendapat laporan dari salah satu korban pembuat SIM mengatakan bahwa ada sekelompok orang yang tinggal di Jalan Bakti Luhur, Gg. Sairun, Kec. Medan Helvetia menawarkan SIM dengan cara tidak mengikuti tes di Mako Sat Lantas Polrestabes Medan.
Selanjutnya Tim 1, 2 dan 6 Ditreskrimum Polda Sumut yang dikomandoi AKP Fery Kusnadi, SH, AKP Rasoki dan IPTU Budi Naibaho kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan ke rumah milik pelaku HP didampingi Kepling setempat sekira pukul 18:30 WIB.
Dari dalam rumah, petugas menemukan berbagai jenis SIM atau jutaan SIM bekas dan SIM siap cetak yang di simpan di bawa kasur tempat tidur pelaku tersebut.
Selanjutnya petugas memboyong pelaku HP serta menyita sejumlah barang bukti dari kediamannya.
Kepada petugas, pelaku HP mengakui perbuatannya dan mengatakan dirinya dibantu rekannya yang lain.
Kemudian petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap rekan pelaku inisial I dari kediamannya.
Menurut pengakuan kedua pelaku HP dan I, bisnis pembuatan SIM dibantu oleh oknum Anggota Polri.
Kemudian petugaspun melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya inisial RF.
Setelah itu ketiga pelaku bersama sejumlah barang bukti antara lain:
1. Berbagai Jenis SIM yg telah selesai di cetak lebih kurang 100 lembar
2. Jutaan lembar SIM bekas
3. Laminating
4. Lakban warna bening
5. Kertas HVS yang bertuliskan cetakan nama nama pemesan SIM
6. Fasfoto pemesan SIM
7. Komputer
9. Bong sisa kaca dan 1 buah plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dan lainnya diboyong petugas ke Mako Ditreskrimum Polda Sumut guna pemeriksan lebih lanjut.
Kepada petugas, pelaku HP mengaku berperan sebagai pembuat SIM palsu dan pembeli SIM bekas sementara rekannya I berperan sebagai pembuat SIM Palsu dan pembeli SIM bekas sedangkan RF berperan sebagai pencari pemesan SIM dan mengaku menerima keuntungan sebesar Rp. 50.000 setiap SIM nya.
” Harga yang ditentukan kawanan pelaku menjual SIM berfariasi antara lain: Pembuatan SIM C. Rp. 450.000, SIM A. Rp. 500.000, SIM B1 Rp. 600.000, SIM B1 Umum Rp. 650.000 dan SIM B2 Rp. 750.000,” ungkap Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Nurfallah kepada medanberita.co.id, Kamis (28/09/2017) malam.
Dijelaskannya, adapun modus operandi kawanan pelaku membuat SIM palsu dengan cara membeli SIM bekas atau lama kemudian datanya dihapus selanjutnya pelaku menggunakan Laptop mencetak nama pemesan dan kemudian dengan menggunakan alat lakban menempelkan data tersebut ke SIM selanjutnya di liminating.
” Atas perbuatannya Ketiga tersangka dijerat Pasal 266 Subs 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan kasus ini masih kita kembangkan guna menangkap tersangka lainnya,” pungkas Perwira Melati tiga ini seraya menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati membuat SIM melalui orang tidak dikenal.
(Laporan dari Medan, MB)