Teks Foto: Logo Sabhara Polrestabes Medan. (MB)
Medan Berita
Terkait adanya informasi tangkap lepas dua tersangka narkoba, Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw akan segera menindaklanjuti hal tersebut.
” Terima kasih infonya pak, akan saya turunkan segera Propam Polda,” tegas Kapolda Sumut kepada medanberita, Sabtu (07/10/2017) pagi.
Informasi sebelumnya Petugas Sat Sabhara Polrestabes Medan melakukan penangkapan Kedua tersangka inisial M warga Jln. Serdang Gg. Istirahat/Rukun dan S warga Sentosa Lama, Gg. Ringgit, Medan.
Darinya, polisi menyita barang bukti 1 paket sabu-sabu diduga dua tersangka kasus narkoba dilepaskan setelah menerima upeti.
Informasi medanberita di lapangan, Kamis (05/10/2017) siang, awalnya kedua tersangka ditangkap petugas yang sedang melakukan patroli di seputaran Jln. Sei Kera, Gg. Pribadi pada Senin (02/10/2017) pukul 23:00 WIB.
Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti diboyong ke komando Jalan Putri Hijau, Medan untuk diambil keterangannya.
Esok harinya, kedua tersangka di pulangkan diduga setelah memberikan upeti kepada oknum petugas Sabhara Polrestabes Medan.
Secara terpisah medanberita, Kamis (05/10/2017) pukul 15:14 WIB mengkonfirmasi kepada Kanit Sabahara Polrestabes Medan, AKP Sihombing melalui telpon selular seputar di pulangkannya kedua tersangka kasus narkoba, namun tidak ada jawaban.
Selanjutnya medanberita mengkonfirmasikan kepada Kasat Sabhara Polrestabes Medan, AKBP M. Fadris S Ratu Lana melalui telpon selular seputar di pulangkannya kedua tersangka kasus narkoba tersebut mengatakan akan dilakukan pengecekan.
” Nanti saya cek. Sepengetahuan saya gak ada sabhara nangkap dan melepaskan tersangka narkoba. Kalau ada tangkapan narkoba maupun kasus lainnya langsung kami limpahkan ke serse,” jelasnya.
Menanggapi dugaan adanya penyimpangan kasus tangkap lepas narkoba, Direktur PuSPHA, Muslim Muis, SH mengusulkan untuk segera dilakukan pemeriksaan.
” Diminta Bid Propam Polda Sumut agar melakukan pemeriksaan terjadinya dugaan info tangkap lepas kasus narkoba tersebut agar mengetahui benar tidaknya,” harap praktisi hukum.
(Laporan dari Medan, MB)