Kedapatan Nyabu, 2 Anak Dibawah Umur Dilepas Polsek Patumbak

example banner
Teks Foto: Mako Polsek Patumbak. (MB)

 

Medan Berita

Bacaan Lainnya

Akibat kedapatan nyabu di rumah marga Sitompul, Jalan Garu IV, Kel. Harjosari I, Kec. Medan Amplas, dua anak dibawah umur diboyong ke Mako Polsek Patumbak namun ironisnya keduanya berujung dilepas, Kamis (12/10/2017) sore.

Kejadian berawal saat Tersangka A (13) warga Garu 1V dan C (15) warga Garu III sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di rumah pemilik marga Sitompul yang juga tempat rumah sewa nenek tersangka A seketika sang nenek tidak berada di tempat, Rabu (11/10/2017) pukul 17:00 WIB.

Kemudian keduanya dipergoki cucu pemilik rumah bermarga Sitompul tersebut dan di lokasi ditemukan alat bong yang berisi sisa pakai sabu disaksikan oleh warga sekitar.

” Si A dan C dipergoki cucu Pak Tompul pakai sabu-sabu di dalam rumah sewanya yang dihuni nenek A,” sebut warga.

Selanjutnya pemilik rumah dan warga sekitar menghubungi petugas Polsek Patumbak dan keduanya diboyong bersama barang bukti ke komando.

” Saat diitrogasi juper, keduanya mengakui dipergoki usai mengkonsumsi narkoba,” ucap sumber.

Namun ironisnya warga keheranan, keesokan harinya, Kamis (12/10/2017) sekira pukul 17:00 WIB, keduanya dilepas tanpa diketahui apa sebabnya.

” Kok bisa ia dua anak dibawah umur itu dilepas dan sampai hari ini masih berkeliaran padahal sebelumnya mereka kedapatan alat bong dan sisa pakai sabu saat sedang menggunakan barang terlarang itu,” kata warga merasa keheranan.

Dugaan terjadinya tangkap lepas 2 tersangka kepemilikan narkoba kemudian medanberita mengkonfirmasikan hal itu kepada Kapolsek Patumbak, Kompol Yasir Ahmadi, Jumat (13/10/2017) sekira pukul 14:00 WIB, Perwira berpangkat melati satu tersebut mengaku penangkapan keduanya atas laporan nenek tersangka.

” Iya anak dibawah umur dan di mintakan oleh neneknya untuk ditangkap namun karena secara undang-undang anak dibawah umur sebagai pengguna sebaiknya di rehab sehingga kita kasi ongkos keluarganya untuk bawa ke rehab,” jelasnya.

Sementara menurut tanggapan Kanit Reskrim Patumbak, Iptu M. Ainul Yaqin mengatakan penangkapan berdasarkan laporan orang tua tersangka.

” Mengkonfirmasi dugaan tangkap lepas sebelum itu diinformasikan orang tuanya karena mempergunakan sabu lalu petugas menuju lokasi ternyata mereka sudah selesai menggunakan sabu namun mereka tetap dibawa ke Polsek Patumbak guna dilakukan pembinaan karena mereka masih dibawah umur dikembalikan ke orang tuanya,” pungkas Ainul.

Menanggapi hal itu, Direktur PuSPHA, Muslim Muis, SH kembali berkomentar, menurutnya, jika kedua status tersangka itu di rehab harus jelas keberadaanya.

” Kalau memang di rehab, harus jelas dimana tempatnya dan berapa lama di rehab agar masyarakat tidak menduga yang tidak-tidak terhadap polisi yang menangani kasus itu. Apalagikan rekomnya dari pihak Kepolisian untuk melakukan rehab. Dalam hal ini Bid Propam Polda Sumut harus cek juga kebenaran info tersebut, apakah pernyataan Kapolsek dan Kanit sesuai dengan fakta di lapangan atau tidak,” tegas pengacara kondang asal Sibolga ini.

(Laporan dari Medan, MB)

Loading…

Comments

comments

Pos terkait