Teks Foto: Petugas Sat Reskrim Polres Binjai Saat Paparkan Kedua Tersangka A dan M Bersama Barang Bukti di Komando. (MB)
BINJAI (Medan Berita)
Menindaklanjuti laporan pencurian 1 unit Mobil Toyota Agya, BM 1491 JB warna putih yang hilang di parkiran RSUD Dr. RM DJoelham Kota Binjai pada tanggal 12 Oktober 2017.
Petugas Sat Reskrim Polres Binjai berhasil menciduk dua pelaku pencurian kendaraan roda empat tersebut bersama barang bukti, Minggu (15/10/2017) dinihari.
Penangkapan kedua pelaku inisial A (35) warga Komplek Simpang Limun Vista Medan dan M (35) warga Marelan Raya, Gg. Lurah, Medan di sebuah Warung Kopi Aceh, Jln. Ring Road, Kec. Medan Sunggal sekitar pukul 02:30 WIB tersebut berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan kedua pelaku yang telah diketahui identitasnya.
Selanjutnya, petugas unit Pidum Sat Reskrim Polres Binjai turun melakukan pengecekan kebenaran hal tersebut.
Hasilnya berkat upaya kerja keras, petugas akhirnya berhasil menangkap sepasang pelaku pencurian kendaraan roda empat yang diambil dari pelataran halaman Rumah Sakit ternama kota Binjai tersebut.
” Kedua Tersangka A dan M ditangkap berdasarkan LP / 602 / X / 2017 / SPKT -A Reskrim tanggal 12 Oktober 2017,” jelas Kapolres Binjai, AKBP Rendra Salipu, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Hendro Sutarno, SH.
Dijelaskan Hendro, selain menciduk kedua pelaku, pihaknya juga menyita 1 unit mobil Toyota Agya warna putih milik korban bersama 2 buah kunci mobil dan selanjutnya diboyong ke Mako Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
” Atas perbuatannya, kedua tersangka A dan M dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara dan kasus ini masih kita kembangkan,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Madina ini.
(Laporan dari Binjai, MB)