Teks Foto: Mako Polsek Medan Baru. (MB)
Medan Berita
Apabila perkara yang ditangani tidak merugikan kepentingan umum, harusnya penyidik memakai sistem restorative justice.
” Jika kedua belah pihak, baik korban dan tersangka tidak mempermasalahkan lagi kasus yang terjadi, juru periksa (juper) kan bisa menyelesaikan permasalah tersebut dengan menggunakan sistem restorative justice atau penyelesaian diluar peradilan,” kata Patar Sitinjak, SH selaku Penasehat Hukum (PH) kepada medanberita, Senin (16/10/2017) siang.
Ia menambahkan, penyidik harus profesional dalam menangani kasus yang ditanganinya.
” Jika perkara yang ditangani dapat diselesaikan secara kekeluargaan diluar pengadilan kenapa harus dilanjutkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya sampai ke tingkat penuntutan,” sebut Alumni Fakultas Hukum Universitas Nommensen ini seraya berharap kepada pihak internal untuk melakukan pengecekan, apakah kasus yang dikenakan kepada tersangka HA benar-benar murni kasus pencurian handphone atau hanya kasus percobaan/penggelapan handphone saja.
Sebelumnya akibat tidak menyanggupi dana yang diminta Polsek Medan Baru dibawah kepemimpinan Kompol Victor Ziliwu, SIK melalui Penyidik unit Reskrim, Brigadir Ganda melanjutkan kasusnya sampai ke ranah Pengadilan.
Hal itu terkuak berdasarkan pengakuan TY (28) selaku istri tersangka HA (31) warga Jalan Letda Sudjono, Kec. Medan Tembung.
Ia menceritakan, berawal saat suaminya HA ditahan di Mako Polsek Medan Baru akibat dilaporkan pelapor Samueli Gule melakukan pencurian 2 unit ponsel di tempat kerjaan korban, Jalan Mongonsidi, Kec. Medan Polonia pada tanggal 26 September 2017.
Usai dilakukan penahanan selama 2 hari di kantor polisi Jalan Nibung Utama, Kec. Medan Petisah, istri tersangka kemudian mengajukan perdamaian kepada korban dan dipenuhi korban yang bekerja sebagai tukang pangkas tersebut dengan cara membuat surat pernyataan kedua belah pihak.
” Kami udah berdamai bang tanggal 28 September 2017 sama korban dengan membuat surat pernyataan tanpa membayar uang sepeserpun kerugiannya dengan alasan korban kasihan melihat saya dan anak saya. Namun kata korban kepada saya saat dia ingin cabut laporannya dan memberikan surat perdamaian diatas materai kepada penyidik Brigadir Ganda, alasan penyidik tersebut dirinya harus kordinasi dengan pimpinannya terlebih dahulu,” kata wanita berjilbab kepada medanberita di Polsek Medan Baru, Kamis (12/10/2017) sore.
Ia menambahkan, pengajuan permohonan cabut laporan sudah berulang kali dilakukan korban namun penyidik terus beralasan.
” Sudah berulang kali didatangi korban, juper yang menangani kasus suami saya namun hasilnya sudah sampai hampir 2 minggu ini jawaban Jupernya sama seperti yang sebelumnya tunggu tanggapan atasan. Padahal sebelumnya saya dimintai uang sama jupernya untuk cabut perkara lalu saya kasih uang Rp. 700 ribu dalam amplop namun ditolak juper dan dia mengatakan kalau samanya jumlah uang Rp. 700 ribu yang dikasih sudah banyak tapi kalau sama pimpinan mana ada apa-apanya uang itu. Kau pikirkanlah itu. Jadi saya tanya berapa? Dia bilang sepantasnya,” kata ibu beranak satu menirukan ucapan penyidik tersebut.
Dikatakannya kembali, akibat tidak menyanggupi dana yang diminta, tersangka HA lalu dikirim ke tempat penampungan narapidana untuk dilanjutkan sampai ke persidangan.
” Padahal uang yang saya kumpul Rp. 700 ribu hasil pinjaman sana sini bang apalagi saya inikan baru melahirkan. Karena tidak menyanggupi dana yang diminta. suami saya dikirim ke Rutan alasan jupernya di sel Polsek Medan Baru tahanan penuh padahal kenyataannya untuk dilanjutkan kasusnya sampai sidang sementara surat perdamaiannya sudah ada sama juper itu,” jelasnya dengan wajah sedih.
Hal itu dibenarkan korban Samueli Gule (26), ia menyebut dalam kasus ini dirinya sudah berupaya keras untuk membantu istri tersangka.
” Kalau saya tidak ada lagi mempermasalahkan laporan itu, yang jelas sudah saya coba mencabut laporan saya itu tapi jupernya bilang nanti kalau tersangka keluar kau dicari-cari sama tersangka itu kata jupernya,” ucap korban menirukan perkataan penyidik kepada Wartawan.
Kemudian, lanjutnya berkata, selaku korban dirinya sempat berupaya mencabut laporannya dengan bantuan dari pihak keluarga namun hasilnya tak sama dengan kenyataannya.
” Ada abang saya yang dekat sama Kapolsek. Kata abang saya, dia sudah hubungin Kapolsek dan dia bilang Kapolsek akan bantu tapi setelah saya menjelaskan perkataan abang saya kepada juper, rupanya jupernya bilang perkara ini lanjut jadi saya bingung bang,” cetusnya sembari dirinya pamit kepada awak media untuk beranjak pergi mengikuti perkuliahan.
Dugaan adanya penyimpangan penanganan kasus pencurian handphone, awak media mengkonfirmasikan kepada Kapolsek Medan Baru, Kompol Victor Ziliwu, SIK sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban.
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum, Muslim Muis, SH mengatakan seharusnya pihak Kepolisian memfasilitasi perdamaian antara korban dan pelaku karena tidak semua kasus harus dibawa ke ranah hukum.
” Kalau bisa diselesaikan ngapainlah dipersulit. Jika terjadi penyimpangan tentang penanganan kasus, ia baiknya Bid Propam Polda Sumut turun dan lakukan pemeriksaan atas hal itu,” harap Direktur PuSPHA.
(Laporan dari Medan, MB)