Teks Foto: Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Rusdi Marzuki, SIK Saat Paparkan Tersangka RG Bersama Barang Bukti Sabu-sabu di Komando. (MB)
Medan Berita
Tersangka RG yang bekerja sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terpaksa harus menjalani kesehariannya di balik sel jeruji besi Mako Polsek Medan Helvetia, Rabu (11/10/2017) sekira pukul 12:00 WIB.
Pasalnya tersangka nekat melakukan jual beli narkoba jenis sabu-sabu di kawasan rumah tinggalnya.
Terungkapnya bisnis haram yang dilakoni tersangka RG (37) warga Jalan Kelambir V, Gg. Ksatria No.33, Kel. Tanjung Gusta, Kec. Medan Helvetia berkat informasi dari Kepala Lingkungan (Kepling) menuturkan bahwa ada oknum aparat penegak hukum yang nekat memperjualbelikan sabu-sabu di lingkungannya.
Guna memastikan laporan tersebut selanjutnya petugas Polsek Helvetia turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke rumah tersangka RG.
Tampaknya upaya para petugas dalam mencegah peredaran narkoba di Wilayah hukumnya tersebut membuahkan hasil.
Dari dalam rumah tersangka RG, petugas menemukan barang bukti 9 bungkus berisikan sabu-sabu ukuran seberat 9 gram, 11 bungkus sabu-sabu paket Rp.50.000, 1 unit Timbangan digital merk CHQ HWH, Uang tunai Rp. 1.435.000, 1 buah bong alat hisap sabu, 1 buah dompet berisikan 50 buah plastik kosong les merah dan 1 unit handpone merk Samsung.
Selanjutnya Tersangka RG bersama sejumlah barang bukti diboyong ke Polsek Helvetia guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Helvetia, Kompol Trila Murni melalui Kanit Reskrim, Iptu Rusdi Marzuki, SIK kepada medanberita membenarkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap oknum Polri atas kedapatan sabu-sabu.
” Dari hasil introgasi, Tersangka RG mengakui kenekatannya melakukan bisnis jual beli sabu-sabu belum lama ini. Kasus ini akan kita kembangkan nantinya untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang dilakukan tersangka,” jelas Kanit Reskrim.
(Laporan dari Medan, MB)