Perpanjangan Izin Operasional Tempat Hiburan Malam Perlu Dipertimbangkan

example banner

Teks Foto: Kabag Ops Polrestabes Medan, AKBP Doni S. Sembiring, SIK Saat Menggelar Razia di Tempat Hiburan Malam. (MB)

 

Bacaan Lainnya

Medan Berita

Perpanjangan pemberian izin operasional yang dilakukan Dinas Pariwisata Medan terhadap tempat hiburan malam tampaknya perlu dipertimbangkan kembali.

” Jika diamankannya 80 orang test urine positif narkoba dari sejumlah tempat hiburan malam tersebut terbukti asal muasal narkoba didapat dari masing-masing karyawan diskotik, harusnya pertimbangan pihak Dinas Pariwisata Medan untuk memberi izin perpanjangan operasional terhadap lokasi hiburan yang terindikasi adanya narkoba itu,” kata Osriel Limbong, M.Si kepada medanberita, Minggu (22/10/2017) malam.

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan Dinas Pariwisata Medan untuk mendukung program yang dihimbau Kepala Negara sebelumnya.

” Pencegahan peredaran dan penggunaan narkoba, satu diantara program Presiden RI, Joko Widodo yang wajib dilaksanakan Instansi  pemerintah demi terciptanya bebas narkoba baik di tengah masyarakat maupun hiburan malam. Nah jika itu dilakukan Dinas Pariwisata Medan berarti dianggap mendukung Orang nomer satu di Pemerintahan Negara RI tersebut dan terlaksana tidaknya, ini kita ketahui nantinya,” ucap pemuda asal Sumatera Utara.

Sebelumnya, Adapun kelima (5) lokasi hiburan malam yang dirazia tim gabungan, Sabtu (21/10/2017) malam hingga Minggu pagi tersebut antara lain: Diskotik Super dan LG, Jalan Nibung Baru, Kel. Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, Bar Pronto, Jalan Abdullah Lubis, Kec. Medan Baru, Diskotik Delta, Jalan Djuanda, Kec. Medan Maimun, Diskotik Grand D’Blues, Jalan Kapten Muslim, Kec. Medan Helvetia.

Selain menyalahi izin operasional juga terbukti melakukan pelanggaran batas waktu jam tayang.

Hal itu diketahui, menurut keterangan para pengunjung salah satu tempat hiburan malam saat disambangi medanberita mengatakan, pelanggaran izin jam tayang tersebut sudah berlangsung cukup lama.

” Kalau pelanggaran jam tayang sudah lama itu terjadi dan sampai hari ini belum ada saya dengar izin keramaiannya dicabut pihak Intelkam Polsek jajaran Polrestabes Medan buktinya sejumlah lokasi hiburan malam tersebut masih beroperasi sampai matahari terbit,” sebut kalangan pengunjung pria.

Terkait gelar razia yang dilakukan tim gabungan, Kabag Ops Polrestabes Medan, AKBP Doni S. Sembiring, SIK saat dikonfirmasi medanberita, Minggu (22/10/2017) malam mengatakan, gelar razia yang dilakukan guna mengantisipasi peredaran dan penggunaan narkoba di lokasi hiburan malam.

” Jadi jumlah keseluruhan ada 80 orang pengguna positif narkoba kita amankan dari lima lokasi hiburan malam dan selanjutnya akan diserahkan ke BNNP Sumut, Jalan Williem Iskandar, Medan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” jelas perwira melati dua ini seraya menambahkan gelar razia yang dilakukan guna mencegah peredaran dan penggunaan narkoba di tempat hiburan malam sesuai yang diatensikan pimpinan sebelumnya.

Amatan di lokasi terlihat sejumlah tempat hiburan malam tersebut masih terdengar dentuman musik remix sampai pada pukul 06:00 WIB.

(Laporan dari Medan, MB)

Loading…

Comments

comments

Pos terkait