Pemeriksaan 80 Orang Positif Narkoba Perlu Dilakukan Pengawasan

example banner

Teks Foto: Petugas BNNP Sumut Saat Melakukan Pemeriksaan Urine Pengunjung di Tempat Hiburan Malam. (MB)

 

Bacaan Lainnya

Medan Berita

Terkait diamankannya delapan puluh (80) orang terbukti test urine positif narkoba yang akan dilakukan pemeriksaan BNNP Sumut nantinya perlu dilakukan pengawasan.

Kata Muslim Muis, SH selaku praktisi hukum kepada medanberita, Senin (23/10/2017) pagi.

Hal itu dilakukan, menurutnya, agar tidak terjadi penyimpangan dalam penanganan kasus puluhan pengunjung tempat hiburan malam yang terindikasi menggunakan narkoba tersebut.

” Dalam hal ini, BNNP Sumut harus transparan dalam arti mempublikasikan hasil pemeriksaannya ke media agar masyarakat mengetahui sangsi apa yang akan diberikan terhadap seorang pengunjung hiburan malam apabila hasil test urinenya positif,” tegas Muis sembari berharap pihak BNNP Sumut tidak melakukan penyimpangan atau dalam arti menerima suap dari puluhan pengunjung yang diamankan tersebut.

Sebelumnya, puluhan pengunjung hiburan malam itu diamankan petugas gabungan dari sejumlah lokasi hiburan malam di Medan.

Kabag Ops Polrestabes Medan, AKBP Doni S. Sembiring, SIK saat dikonfirmasi medanberita, Minggu (22/10/2017) malam mengatakan, gelar razia yang dilakukan guna mengantisipasi peredaran dan penggunaan narkoba di lokasi hiburan malam.

” Jadi jumlah keseluruhan ada 80 orang pengguna positif narkoba kita amankan dari lima lokasi hiburan malam yang kita razia dan selanjutnya akan diserahkan ke BNNP Sumut, Jalan Williem Iskandar, Medan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” jelas perwira melati dua ini seraya menambahkan gelar razia yang dilakukan guna mencegah peredaran dan penggunaan narkoba di tempat hiburan malam sesuai yang diatensikan pimpinan sebelumnya.

Diketahui adapun gelar razia yang dilakukan tim gabungan di lima (5) tempat hiburan, Sabtu (21/10/2017) malam hingga Minggu pagi antara lain: Diskotik Super dan LG, Jalan Nibung Baru, Kel. Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, Bar Pronto, Jalan Abdullah Lubis, Kec. Medan Baru, Diskotik Delta, Jalan Djuanda, Kec. Medan Maimun, Diskotik Grand D’Blues, Jalan Kapten Muslim, Kec. Medan Helvetia.

Selain dinilai menyalahi izin operasional juga tempat hiburan tersebut terbukti melakukan pelanggaran batas waktu jam tayang.

Hal itu diketahui, menurut keterangan para pengunjung salah satu tempat hiburan malam saat disambangi medanberita mengatakan, pelanggaran izin jam tayang tersebut sudah berlangsung cukup lama.

” Kalau pelanggaran jam tayang sudah lama itu terjadi dan sampai hari ini belum ada saya dengar izin keramaiannya dicabut pihak Intelkam Polsek jajaran Polrestabes Medan buktinya sejumlah lokasi hiburan malam tersebut masih beroperasi sampai matahari terbit,” sebut kalangan pengunjung pria.

Amatan di lokasi terlihat sejumlah tempat hiburan malam tersebut masih terdengar dentuman musik remix sampai pada pukul 06:00 WIB.

(Laporan dari Medan, MB)

 

 

 

Loading…

Comments

comments

Pos terkait