Teks Foto: Kedua Tersangka MAS dan AR Saat Diapit Dua Petugas di Mako Polsek Helvetia. (MB)
Medan Berita
Terbukti telah sepuluh kali melakukan aksi penjambretan di sejumlah lokasi, akhirnya dua pelaku berhasil ditangkap Polsek Helvetia.
Pelaku inisial MAS alias Bili (22) warga Jln. Gatot Subtoto, Gg. Rasmi, Kel. Sikambing C-II, Kec. Medan Helvetia ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Helvetia, Selasa (17/10/2017) sekira pukul 21:00 WIB di RCW Jln. Ring Road, Kec. Medan Sunggal atas perbuatannya melakukan penjambretan di Jln. Kapten Muslim depan Roti Majestik.
Kemudian pelaku Bili bersama barang bukti diboyong ke mako Polsek Medan Helvetia guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dihadapan penyidik, pelaku Billi yang berperan sebagai Joki mengakui perbuatannya dan mengatakan aksi kejahatan yang dilakukan dirinya dibantu dua rekannya yakni AR dan I (DPO).
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku inisial AR alias Robbi (18) warga Jln. Gatot Subroto, Gg. Johar, Kel. Sikambing D, Kec. Medan Helvetia di Jln. Pinang Baris, Gg. Wakap, Minggu (22/10/2017) sekira pukul 10:00 WIB dan kemudian pelaku Robbi yang berperan sebagai eksekutor bersama barang bukti diboyong ke Mapolsek Helvetia.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku antara lain 1 buah tas ransel warna coklat, 1 buah tas warna biru, Baju kaos merek Qius silver, 1 unit Sepeda motor Yamaha Satria FU warna abu-abu, BK2306SS dan sepasang Sepatu warna biru dongker merek Veans.
” Terungkapnya aksi penjambretan berulang kali yang dilakukan para pelaku ini berawal atas laporan korban Yohana Kurniati (19) warga Jln. Jamin Ginting, Desa Listrik Atas, Kec. Brastagi, Kab. T.Karo sebagaimana yang tertuang dalam surat laporan NO. LP / 725/ IX / 2017 tanggal 19 september 2017,” ungkap Kapolsek Helvetia, Kompol Trila Murni, SH melalui Kanit Reskrim, Iptu Rusdi Marzuki, SIK kepada medanberita, Selasa (24/10/2017) siang.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Barat ini menjelaskan, berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka telah melakukan aksi penjambretan sebanyak 10 lokasi antara lain:
1. Jln. Gatot Subroto, Gg. Rasmi, Medan, Jambret HP Samsung J3 warna silver.
2. Jln. Gatot Subroto samping rumah makan ACC, jambret HP merek Strouberry dan uang kontan sebanyak Rp. 500.000 dan dijual kepada pelaku E (ditangkap oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan.
3. Jln. Gatot Subroto depan Gg. Banteng, Jambret HP OPPO warna putih dan uang kontan sebanyak Rp. 800 ribu dijual kepada E.
4. Jln. Gatot Subroto depan RS Adven kerugian nasi dibungkus kain.
5. Jln. Tengku Amir Hamza /Griya dekat SPBU, Jambret HP Samsung Lipat, Uang kontan Rp. 470.000, Tas warna biru.
6. Jln. Kapten Muslim depan Toko Majestik, Jambret HP Vivo warna putih.
7. Jln. Asrama lewat SPBU sebelum Jln. Prona, Jambret HP Nokia Center, uang kontan Rp. 450.000.
8. Jln. Kaswari dekat jualan baju bola, Jamret Pakaian anak dan peralatan bayi tas warna coklat.
9. Jln. Sei Batang Hari dekat jualan rujak turun titi sungai sedikit, Jambret HP Samsung J1 milik pelajar SMA saat di dalam becak.
10. Jln. Danau Singkarak bulan Mei, Jambret HP Lenovo 7000 warna hitam, Uang kontan Rp. 275.000.
10. Jln. Sei Belutu, Jamret HP OPPO New 7 warna putih milik pelajar SMP berdiri di pinggir jalan dan dijual kepada E.
” Kedua tersangka mengaku bahwa hasil dari penjambretan dibagi dua dan dibuat untuk keperluan sehari-hari,” jelasnya seraya menambahkan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku inisial I.
(Laporan dari Medan, MB)