Teks Foto: Petugas BNNP Sumut Saat Melakukan Pemeriksaan Urine Pengunjung di Tempat Hiburan Malam. (MB)
Medan Berita
Terkait serah terima delapan puluh (80) orang pengunjung hiburan malam yang dilakukan pihak Polrestabes Medan kepada BNNP Sumut diduga tampaknya berujung dengan penyelesaian penerimaan “upeti”.
Hal tersebut terkuak berdasarkan pengakuan pihak keluarga pengunjung yang turut serta diamankan mengatakan kepada awak media, bahwa untuk mengeluarkan anggota keluarganya yang turut serta terjaring dalam razia hiburan malam tersebut, ia harus mengeluarkan sejumlah dana segar kepada oknum BNNP Sumut.
” Awalnya membuat surat pernyataan kemudian penyidik BNNP Sumut mengusulkan untuk mengajukan rehab, karena tidak ada dana, untuk mengeluarkan keluarga yang terjaring, dianya diwajibkan membayar uang sebesar Rp. 1 juta kepada petugas BNNP Sumut,” ungkapnya, Senin (24/10/2017) sore.
Hal senada juga diutarakan pihak keluarga lainnya mengatakan, untuk mengeluarkan anggota keluarga, dirinya juga harus mengeluarkan dana tebusan.
” Untuk mengeluarkan anak saya, kami juga harus mengeluarkan dana sebesar Rp. 2 juta bang. Saya lihat sepertinya berfariasi untuk biaya pengeluarannya, ada Rp. 1 juta, 2 juta perorang dan bahkan lebih.Kemudian saya lihat sebahagian dari pengunjung yang ditangkap sudah keluar sejak semalam bang,” ucap pihak keluarga.
Ketika dikonfirmasikan Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Andi Ludianto, SIK, Senin (23/10/2017) malam, sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban.
Sebelumnya, puluhan pengunjung hiburan malam itu diamankan petugas gabungan terdiri dari Sat Sabhara 45 orang, Sat Intelkam 4 orang, Sat Narkoba 4 orang, Sat Reskrim 4 org, Provos 2 orang, Polisi Militer 2 orang dan BNN 15 orang di sejumlah lokasi hiburan malam di Medan.
Kabag Ops Polrestabes Medan, AKBP Doni S. Sembiring, SIK yang pimpin razia gabungan tersebut saat dikonfirmasi medanberita, Minggu (22/10/2017) malam mengatakan, gelar razia yang dilakukan guna mengantisipasi peredaran dan penggunaan narkoba di lokasi hiburan malam.
” Jadi jumlah keseluruhan ada 80 orang pengguna positif narkoba kita amankan dari lima lokasi hiburan malam yang kita razia dan selanjutnya akan diserahkan ke BNNP Sumut, Jalan Williem Iskandar, Medan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” jelas perwira melati dua ini seraya menambahkan gelar razia yang dilakukan guna mencegah peredaran dan penggunaan narkoba di tempat hiburan malam sesuai yang diatensikan pimpinan sebelumnya.
Diketahui adapun tim gabungan menggelar razia di lima (5) tempat hiburan malam, Sabtu (21/10/2017) malam hingga Minggu pagi antara lain: Diskotik Super dan LG, Jalan Nibung Baru, Kel. Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, Bar Pronto, Jalan Abdullah Lubis, Kec. Medan Baru, Diskotik Delta, Jalan Djuanda, Kec. Medan Maimun, Diskotik Grand D’Blues, Jalan Kapten Muslim, Kec. Medan Helvetia.
Selain dinilai menyalahi izin operasional juga terbukti melakukan pelanggaran batas waktu jam tayang.
Hal itu diketahui, menurut keterangan para pengunjung salah satu tempat hiburan malam saat disambangi medanberita mengatakan, pelanggaran izin jam tayang tersebut sudah berlangsung cukup lama.
” Kalau pelanggaran jam tayang sudah lama itu terjadi dan sampai hari ini belum ada saya dengar izin keramaiannya dicabut pihak Intelkam Polsek jajaran Polrestabes Medan buktinya sejumlah lokasi hiburan malam tersebut masih beroperasi sampai matahari terbit,” sebut kalangan pengunjung tempat hiburan malam.
Amatan di lokasi terlihat sejumlah tempat hiburan malam tersebut masih terdengar dentuman musik remix sampai pada pukul 06:00 WIB.
(Laporan dari Medan, MB)