Sat Reskrim Polres Binjai Kembali Tangkap Pelaku Curanmor

example banner

Teks Foto: Teks Foto: Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hendro Sutarno, SH Bersama Anggota Opsnal Unit Pidum Saat Boyong Tersangka IW ke Rumah Sakit Binjai Guna Mendapat Pertolongan Medis. (MB)

 

Bacaan Lainnya

Medan Berita

Menindaklanjuti Atensi Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw dalam memerangi aksi kejahatan 3C (Curat, Curas dan Curanmor) tampaknya terus diupayakan Pihak Polres Binjai.

Buktinya, selama dua hari berturut-turut tim petugas Opsnal Sat Reskrim Polres Binjai berhasil menangkap dua pelaku aksi kejahatan yang telah meresahkan masyarakat dari lokasi berbeda.

Kali ini, petugas berhasil meringkus pelaku inisial IW (28) warga Jln. Medan-Binjai, Kec. Medan Sunggal di Perumahan Batu Gajah Tanah Merah, Kec. Biji Selatan, Kamis (26/10/2017) sekitar pukul 00:30 WIB.

Pelaku IW berhasil diciduk petugas atas laporan masyarakat yang menginformasikan tempat persembunyiannya selama ini.

Guna memastikan hal itu, selanjutnya petugas bergegas cepat turun ke tempat sasaran.

Setibanya di lokasi, saat dilakukan penangkapan, pelaku IW melawan dan berupaya melarikan diri sehingga petugas menindak tegas dengan tembakan terukur dan terarah dibagian betis kaki sebelah kanan sehingga pelaku terjatuh.

Dari pelaku IW, petugas mengamankan 1 Unit Sepeda Motor honda Vixion warna hitam, 1 Unit Sepeda Motor honda 125 dan 1 Unit HP Strawberry, akibat luka yang dideritanya cukup serius kemudian pelaku dibantarkan ke Rumah Sakit Binjai guna mendapatkan pertolongan medis.

Selanjutnya pelaku IW diboyong ke Mako Polres Binjai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dihadapan petugas, pelaku IW yang tidak mempunyai pekerjaan tetap tersebut mengatakan, aksi kejahatannya dilakukan bersama rekannya inisial JAS yang sebelumnya telah ditangkap petugas Opsnal Sat Reskrim Polres Binjai.

Kemudian IW juga mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian di lima (5) tempat kejadian perkara (TKP) pencurian sepeda motor (Curanmor) bersama rekannya JAS tersebut.

Kapolres Binjai, AKBP Rendra Salipu, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Hendro Sutarno, SH mengatakan, pelaku berhasil ditangkap berkat informasi masyarakat.

” Atas perbuatannya tersangka IW dikenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara maximal 9 tahun dan Pasal 365 dengan ancaman hukuman maximal 12 tahun penjara,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Madina sembari menambahkan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap rekan pelaku lainnya.

Sebelumnya petugas berhasil menangkap pelaku JAS (21) warga Jln. Buju Muna, Kel. Timbang Langkat, Kec. Binjai Timur di Jln. Bejo Muna depan Kantor Dinas Kesehatan, Kec. Binjai Timur, Rabu (25/10/2017) sekitar pukul 15:00 WIB atas keterlibatannya melakukan aksi pencurian sepeda motor, TKP di Jln. Thuriam, Kec. Binjai Timur.

Dihadapan petugas, pelaku JAS mengakui perbuatannya dan mengatakan aksi curanmor dilakukannya berulang kali dari 5 lokasi berbeda antara lain pencurian 1 unit honda Supra x 125, TKP Jln. Thuriam, Kec. Binjai Timur, 1 unit honda BEAT warna hitam, TKP Jln. M.T Haryono, Kec. Binjai Utara, 1 unit honda Varrio 125 warna hitam Dof, TKP Jln. Pacul, Kec. Binjai Utara, 1 unit honda BEAT warna hitam, TKP

Jln. Perintis Kemerdekaan, Kel. Gumit, Kec. Binjai dan 1 unit honda Varrio 125 warna biru, TKP di depan Toko Roti Stabat.

Dari pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti antara lain 1 Unit Sepeda Motor Vixion warna hitam, 1 Unit Sepeda Motor 125 dan 1 Unit HP Strawberry.

(Laporan dari Binjai, MB)

Loading…

Comments

comments

Pos terkait