Teks Foto: Diapit Dua Petugas, Keempat Tersangka Saat Menunjukan Barang Bukti Narkoba Sabu-Sabu yang Disimpan di Dalam Sandal Usai Diamankan Dari Hotel Merlin, Jln. Gatsu, Kec. Medan Petisah. (MB)
Medan Berita
Upaya petugas Polsek Helvetia dalam melakukan pemberantasan narkoba jenis sabu-sabu patut diacungkan jempol.
Hal itu dibuktikan berkat jeripayah petugas, 4 orang pelaku diduga mengedarkan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu sabu ditangkap petugas dari Hotel Merlin, Jln. Gatot Subroto, Kec. Medan Petisah.
Dari keempat pelaku wanita tersebut, petugas menyita barang bukti 8 bungkus sabu-sabu seberat kurang lebih 1 kg, 4 pasang Sendal/Selop tempat menyimpan sabu-sabu, 5 unit HP berbagai merek dan uang kontan sebanyak Rp. 500.000.
Penangkapan berawal saat petugas mendapatkan informasi bahwa keempat pelaku membawa narkoba jenis sabu-sabu dari Aceh tujuan Jambi, Sabtu (28/10/2017) dan menginap di sebuah Hotel Merlin kamar lantai 1i.
Guna memastikan informasi tersebut, kemudian petugas turun ke hotel kelas melati tersebut untuk melakukan penyelidikan.
Setiba di depan kamar penginapan para pelaku, petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pegawai Reception sembari mengetuk pintu kamar para pelaku.
Seketika pintu kamar dibuka oleh pelaku inisial DA, petugas pun menunjukan identitas dan mengatakan mereka adalah anggota polisi.
Saat dilakukan penggeledahan dari dalam kamar, kawanan pelaku yang seketika itu sedang tidur-tiduran, petugas tidak menemukan barang terlarang yang diinformasikan sebelumnya.
Namun timbul kecurigaan terhadap sandal bertumit dengan model yang sama selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan setelah ditelitih dan dikoyak tapak sendal tersebut terlihatlah dalam tapak bungkusan berisikan serbuk putih diduga sabu-sabu.
Untuk memastikan hal itu, bersama barang bukti kemudian keempat pelaku diboyong ke Mako Polsek Helvetia guna dilakukan pemeriksaan.
Saat diintrogasi, keempat pelaku itu mengakui bahwa serbuk putih tersebut adalah sabu-sabu yang disimpan di dalam empat pasang sandal yang mereka pakai.
Menurut pengakuan para pelaku, mereka hanya disuruh mengantarkan barang pesanan tersebut kepada seseorang di Jambi dan dijanjikan mendapat upah sebanyak Rp.3 juta perorang, dana itu dibayarkan setelah narkotika diserahkan di tempat tujuan dan mereka mengaku baru mendapat uang transport saja.
Adapun identitas kawanan pelaku antara lain: inisial FI (36) yang tinggal di Desa Pulau Lawang, Kec. Peu Dadah, Kabupaten Biren Aceh Utara.
Menurut pengakuan seorang Ibu Rumah Tangga ini, dirinya sudah lima kali menjadi kurir narkoba.
Sementara pelaku inisial DA (38) warga Desa Buket Paya, Kec. Peu Dadah, Kab Bireun Aceh Utara yang bekerja sebagai Petani mengaku menjadi kurir baru pertama kali.
Berikutnya pelaku inisial N (45) warga Desa Pulau Lawan, Kec. Peu Dadah, Kab. Bireun Aceh Utara yang bekerja sebagai Petani mengaku dirinya menjadi kurir baru pertama kali.
Sedangkan pelaku inisial Y (20) warga Desa Keude Alue Reheng, Kec. Peu Dadah, Kab. Bireun Aceh Utara yang belum mempunyai pekerjaan tetap mengaku baru pertama kali menjadi kurir.
Kapolsek Helvetia, Kompol Trila Murni, SH melalui Kanit Reskrim, Iptu Rusdi Marzuki, SIK saat dikonfirmasi medanberita, Minggu (29/10/2017) membenarkan hal tersebut.
” Dari hasil pemeriksaan Laboratorium bahwa serbuk putih tersebut adalah benar Psikotropika golongan 1 dengan berat hampir 1 kg. Keempat tersangka FI, DA, N, Y dikenakan Pasal 114 subs 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan kini para tersangka mendekam di sel Polsek Helvetia untuk proses lanjut,” tegas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Barat seraya menambahkan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap sang bandar.
(Laporan dari Medan, MB)