Teks Foto: Majelis Hakim Saat Mendengar Keterangan Bendahara KPUM, Jiwa Surbakti Sebagai Saksi. (MB)
Medan Berita
Gelar persidangan dalam perkara Nomor. 2733/PID.B/2017/PN. Medan dengan tuntutan penggelapan dalam jabatan Pasal 362, 372, 374 dan 378 pada hari Senin (30/10/2017) pukul 10:00 WIB.
Didampingi dua Hakim Anggota dan Panitera, Hakim Ketua, Javerson Sinaga mendengar keterangan saksi dengan terdakwa atas nama Rayana Simanjuntak selaku mantan Wakil Ketua II Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM).
Disela-sela mendengar keterangan saksi pertama, Jiwa Surbakti selaku Bendahara KPUM, Hakim Ketua merasa berang terhadapnya disebabkan saksi tersebut kebanyakan lupa seketika berulang kali ditanya.
Jiwa Surbakti yang melaporkan Rayana R Simanjuntak dalam kasus penggelapan Down Payment (DP) Suzuki APV sebelumnya mendatangi PT Trans Sumatera Agung (PT. TSA) dan diketahuilah bahwa DP APV yang diterima PT. TSA sebesar Rp.16.5 juta.
Sementara menurut pengakuan Jiwa Surbakti, DP yang dibayarkannya kepada Sukamto selaku sales Suzuki sebesar Rp. 19,5 juta, sedangkan menurut dia sisanya Rp. 3 juta digelapkan oleh terlapor yang saat itu Rayana Simanjuntak dan Sukamto.
Namun ketika ditanyakan Hakim Ketua, Janverson Sinaga, SH kepada saksi, Jiwa Surbakti mengatakan dirinya tidak tahu berapa kerugian KPUM.
Bahkan banyak pertanyaan sidang tidak bisa dijawabnya termasuk jumlah yang dibayarkan ke Sukamto dengan alasan lupa.
Dipersidangan diketahui bahwa KPUM meminta DP Suzuki APV dari anggota sebesar Rp. 34 juta sedangkan DP Rp. 3 juta sudah dibagi-bagi kepada semua pengurus KPUM dan 2 karyawan.
Selanjutnya ketika Jiwa Surbakti kembali ditanya hakim, apakah ikut meneken tanda terima uang fee, dia mengaku itu tekenannya tapi tidak menerima fee nya.
Atas keterangan palsu ini, hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nelson Viktor untuk memeriksa Bendahara tersebut dan membuat statusnya menjadi terdakwa begitu juga Sukamto yang mengetahui uang Rp. 19,5 juta dan Rp. 16,5 juta sisanya adalah uang Rayana menurut kesaksiannya.
Ketika tim penasehat hukum terdakwa Onan Purba, SH Mkn didampingi Yuyun Elli Wahyuni Teja, SH dan Samuel Yohansen, SH menunjukan surat perjanjian fee antara dirinya dan Rayana akhirnya Sukamto tidak bisa mengelak sehingga hakim memerintahkan JPU untuk mencatat Sukamto juga sebagai Terdakwa.
Sidang kemudian ditutup oleh Majelis hakim pada pukul 13:00 WIB dan dilanjutkan, Kamis (02/11/2017) pagi dengan agenda mendengarkan keterangan 4 saksi lainnya.
(Laporan dari Medan, MB)