Sidang Lanjutan, Keterangan Saksi Ketujuh Dua Jawaban

example banner

Teks Foto: Saksi, Yongki Saat Memberikan Keterangan di Depan Majelis Hakim, Kamis (09/11/2017). (MB)

 

Bacaan Lainnya

 

Medan Berita

Sidang lanjutan perkara kasus penipuan dan penggelapan dalam Jabatan atas nama terdakwa Rayana Simanjuntak dengan jumlah kerugian Rp. 559.500.000 kembali digelar di ruang Kartika, PN Medan, Kamis (09/11/2017).

Kali ini, Yongki pihak Suzuki APV memberi keterangan di muka persidangan.

Ketika ditanya Hakim Ketua, apakah anda mengetahui uang Rp. 3 Juta,? saksi ketujuh itu mengatakan tahu, kemudian Hakim menanyakan hal yang sama lagi, lalu saksi mengatakan tidak tahu.

Kemudian Hakim Ketua melanjutkan pertanyaannya kepada saksi tersebut, tentang bagaimana caranya masalah pembelian mobil itu,? Yongki mengatakan, caranya ditagih ada 6 kali secara bertahap.

Kalian kasih tahu gak pembayarannya itu ke KPUM,? yang Rp. 16,5 Juta itu sebelum pembayaran,? tanya hakim lalu saksi menjawab ada pak tapi secara lisan ke Ibu Rayana (Terdakwa).

Kenapa secara lisan,? tandas Hakim Ketua sembari menyebutkan kepada saksi itu, suka-suka kalian saja tidak tertulis, suka-suka nenek moyang kalian.

Jadi yang bertindak keluar siapa,? tanya Hakim lagi, sales pak dan bagian gudang ungkap Yongki.

Siapa yang transfer uang tersebut,? Sukamto pak jawab Yongki. Berarti selama ini begitu cara pembayaran kalian ga da masalah jadi kenapa ada masalah,? Ya pak ga ada masalah sebut saksi.

Yuyun selaku Penasehat Hukum terdakwa selanjutnya bertanya kepada Yongki, tadi anda mengatakan ke saudara Jaksa, uang tersebut diambil Ibu Rayana (Terdakwa), kapan diambilnya,? lalu Yongki menjawab cek di kantor Bukopin dan tunai di kantor KPUM.

Jadi diserahkan ke Ibu Rayana bukan diambil Ibu Rayana, lalu jawab Yongki ya.

Tanya Hakim lagi, yang Rp. 3 juta sudah tahu Manager,? Kalian sudah disumpah, Yongki menjawab tahu pak. Kalian sudah diajar-ajari kata Hakim kepada saksi, kira-kira merugikan pura-pura bodoh cetus Hakim.

Penasehat Hukum, Onan Purba, SH. CN. MKn menanyakan siapa negosiator pembelian 179 unit lalu,? Sukamto sales suzuki, kata Yongki.

Sementara menurut keterangan saksi kedelapan, Rudi Noveri selaku karyawan operasional bagian komputer KPUM mengaku ia disuruh Ibu Rayana (Terdakwa) mengetik surat pembayaran ke PT. TSA.

Sedangkan menurut pengakuan saksi kesembilan, Nimbangsa Purba saat ditanyakan Hakim Ketua tentang pembelian mobil, Nimbang menjawab, sebelumnya ada rapat.

Mana buktinya,? tanya Hakim lagi namun Nimbang tak menjawab dan hanya diam.

Sudah berapa kali Koperasi (KPUM) beli mobil,? sebut Nimbang, tidak tahu pak.

Jadi apa yang kamu tahu,? tanya Hakim lagi kemudian Nimbang menjelaskan, pengadaan mobil dilaksanakan Ketua II.

Setelah di non jobkan dia (Terdakwa), apakah dia diberitahu,? jawab Nimbang mengatakan tidak ada, Ketua II tidak memberitahu karena dia manusia super.

Hakim menyebut, tidak ada manusia super kumismu aja tebal, kau Ketua II dulu, kau Ketua III, semua kalian menyusul kalau kalian tanyakan dulu sama dia (Terdakwa) pasti tidak ada masalah.

Ada kalian panggil dia,? Nimbang menjawab tidak ada pak, anggota dalam Rapat Anggota menonaktifkan. Jangan asal ngomong tapi gak ada buktinya sebut Hakim lagi kepada saksi.

Setelah itu Hakim kembali bertanya kepada saksi, tentang fee yang ditandatangani, Nimbang tidak mengakui hal itu.

Selanjutnya kembali lagi Onan Purba bertanya kepada saksi, ketika tahun buku 2015 dan tahun buku 2016 adakah dilakukan atau dilaporkan dalam rapat anggota,? Nimbang sebut tidak ingat pak.

Ketika diminta Hakim Ketua kepada Saudari Rayana (Terdakwa), adakah keberatan,? lalu Rayana mengatakan, dia bohong pak Hakim. Dia juga membeli angkot yang lain.

Sidang kemudian ditutup Majelis Hakim dan dilanjutkan Senin (13/11/2017) pagi dengan agenda pemanggilan saksi lainnya.

(Laporan dari Medan, MB)

 

 

Loading…

Comments

comments

Pos terkait