Keterangan Saksi Lanjutan, Hakim Ketua Sebut “Mafia Kalian Semua”

example banner

Teks Foto: Kedua Saksi, Halashon Rajagukguk dan Patar Sinaga Saat Dimintai Keterangan Oleh Majelis Hakim di Ruang Kartika, PN Medan, Senin (13/11/2017). (MB)

 

Bacaan Lainnya

 

Medan Berita

Terkait pemanggilan dua saksi sidang lanjutan perkara dalam jabatan untuk kesekian kalinya kembali digelar di ruang Kartika, PN Medan, Hakim Ketua sebut: “Mafia Kalian Semua,” Senin (13/11/2017).

Hal itu dilontarkan Janverson Sinaga, SH. MH dalam memimpin persidangan usai mendengar keterangan kedua saksi Halashon Rajagukguk sebagai Sekretaris I Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) dan Patar Sinaga selaku Kepala Pembukuan KPUM.

Saat ditanyakan Hakim Ketua kepada saksi kesepuluh, Halashon Rajagukguk tersebut, apakah sewaktu pembelian mobil ada masalah,? lalu jawab saksi, tidak ada masalah. Kenapa terjadi kasus ini,? Halashon menjawab terjadi di bulan Maret 2017 dan saya tahu dari Bendahara.

Siapa yang menugaskan Bendahara,? Ketua Umum, Jabmar Siburian, kata saksi. Ada rapat pengurus,? tanya Hakim kemudian saksi menjawab, secara lisan saja.

Hakim kemudian menuturkan, kalian tidak panggil dia (Terdakwa Rayana Simanjuntak) terus kalian laporkan ke polisi, terus kalian pecat dia, ada kalian rapat anggota,? ada pak jawab saksi.

Mana buktinya,? tanya Hakim lagi, namun saksi terdiam seolah tidak bisa menunjukan buktinya. Aneh-aneh kalian, kata Hakim sembari ia menyebut, merugikan kau lapor menguntungkan tidak kau lapor.

Selanjutnya ketika ditanya Hakim Ketua, saksi berikutnya Patar Sinaga, apa tugas mu,? lalu saksi kesebelas ini menjawab mencatat pembukuan. Mana pembukuan anggota,? tanya Hakim lagi kepadanya, namun saksi tidak menjawab dan hanya terdiam.

Pembukuan kalian tidak jelas, kata Hakim. Tahu kalian perselingkuhan kasus kalian ini, sebut Hakim kepada saksi. Gak jelas pembukuan koperasi kalian, “Mafia Kalian Semua” sembur Hakim sembari melihat wajah kedua saksi.

Kemudian Hakim Ketua mempersilahkan Hakim Anggota untuk bertanya kepada saksi (Halashon Rajagukguk), ini uang anggota atau uang KPUM,? jawab Halashon, uang anggota yang masuk ke kas KPUM.

Proses pembayaran DP yang sebelumnya, begini juga caranya ke Bendahara,? tanya Hakim Anggota, Ya Mulia jawab saksi singkat.

Berikutnya, Hakim Anggota, Sryana Ginting kemudian menanyakan kepada saksi, apakah ada saudara ketahui ada surat ke KPUM dari PT Trans Sumatera Agung (PT. TSA) yang menyatakan tentang pembayaran DP mobil,? jawab Halashon, tidak, surat yang mulia.

Berartikan kalian tidak mau tahu, tandas Hakim Anggota kepada kedua saksi. kemudian Hakim melanjutkan pertanyaan kepada saksi Halashon tersebut, pernah di undang terdakwa untuk mempertanggung jawabkan DP mobil,? jawab saksi, dipanggil, bukan rapat tentang mobil tapi tentang non aktif Ketua II yang mulia.

Setelah itu Hakim Ketua mempersilahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nelson Viktor, SH untuk bertanya kepada saksi (Patar Sinaga), tadi saudara mengatakan DP Rp. 19,5 juta, dari mana diterima,? jawab Patar, dari anggota.

Apakah cuma DP tanya JPU kembali, tidak pak ada yang lain kata saksi tersebut.

Lalu JPU menunjukan proyeksi DP kepada saksi, siapa yang membuat,? tanyanya, Rayana pak jawab Patar.

Hakim Ketua selanjutnya mempersilahkan Penasehat Hukum, Onan Purba, SH. CN, MKn menanyakan kepada saksi, saudara (Saksi Patar Sinaga,) mengetahui proyeksi komponen DP, apakah itu sudah final,? sudah pak jawabnya, lalu berapa grace periode,? saya tidak tahu pak ucap Patar.

Speksi, anda tahu berapa dibayarkan,? saya tidak tahu pak, sebut Patar lagi.

Penasehat Hukum kemudian menjelaskan, tapi tadi anda katakan sudah final. Mendengar itu, Patar Sinaga hanya terdiam kemudian Hakim menenggarai, tadi ada bukti DP anggota Rp. 34 juta, ada Rp. 19,5 juta semuanya DP,? apa pula itu komponen DP, DP ya DP.

Sebelum menutup sidang tersebut Hakim Ketua bertanya kepada terdakwa (Rayana Simanjuntak), ada keberatan dengan keterangan tadi (kedua saksi),? ada yang mulia, kata terdakwa menjelaskan, semua komponen DP tersebut tidak ada dilakukan atau dibayar mereka.

Mendengar hal itu, Hakim menyuruh Penasehat Hukum dan terdakwa, laporkan kalian ke Kapolri.

Sidang lanjutan perkara kasus penipuan dan penggelapan dalam Jabatan atas nama terdakwa Rayana Simanjuntak dengan jumlah kerugian Rp. 559.500.000 selanjutnya ditutup pada pukul 12:00 WIB dan dilanjutkan pada hari Kamis (16/11/2017) pagi dengan agenda pemanggilan saksi lainnya.

(Laporan dari Medan, MB)

Loading…

Comments

comments

Pos terkait