Terkait Penyiraman Air Keras Rayana Simanjuntak, Napi Tanjung Gusta Surati Keluarga Korban

example banner

Teks Foto: Surat Pernyataan Saksi MDSL yang Dilayangkan Kepada Pihak Keluarga Korban Rayana Boru Simanjuntak, Rabu (25 Oktober 2017). (MB)

 

Bacaan Lainnya

Medan Berita

Terkait surat laporan polisi (LP) penyiraman air keras terhadap korban Rayana Boru Simanjuntak, Narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan menyurati pihak keluarga korban dengan selembar kertas.

Dalam isi surat yang dibubuhi tanda tangan diatas materai tersebut, Rabu (25 Oktober 2017), MDSL menerangkan bahwa dirinya pernah dihampiri oleh seorang pria tak dikenal pada tanggal 25 Oktober 2017 pukul 14:00 WIB di dalam Ruang Sidang Pengadilan Negeri Medan menceritakan kepadanya bahwa pria tersebut pernah membunuh seorang perempuan bernama Rayana Simanjuntak dengan cara menyiramkan air keras kebagian wajah dan tubuhnya namun tidak mati, ucapan pria itu juga disaksikan oleh dua rekan saksi inisial M dan MSRN.

Lalu pria itu menyuruh saksi (MDSL) untuk menghabisi korban (Rayana Simanjuntak) itu ditahanan dengan berjanji memberikan imbalan uang kepada saksi sesuai permintaannya.

Perkataan pria itu diutarakan bersamaan persidangan Rayana Simanjuntak yang berstatus Terdakwa dalam perkara kasus penipuan dan penggelapan dalam Jabatan sebagai mantan Wakil Ketua II di Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) dengan jumlah kerugian Rp. 559.500.000.

Mendengar keterangan saksi tersebut kemudian Rayana Simanjuntak memperlihatkan foto-foto yang ada di ponselnya dan saksi tersebut lalu menunjukan foto pria yang dimaksud.

” Jika saya dipertemukan dengan laki-laki tersebut saya dapat mengenalnya,” ucap saksi yang diaminkan dua temannya dalam pernyataan surat yang dibuatnya tersebut.

Terkait pernyataan napi wanita tersebut, ia dan kedua temannya bersedia memberi keterangan kepada pihak Kepolisian dalam mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap korban.

” Saksi MDSL, M dan MSRN bersedia memberi keterangan kepada pihak Kepolisian dalam kasus penyiraman air keras terhadap Rayana,” ucap pihak keluarga korban belum lama ini kepada medanberita.

Diketahui kejadian berawal saat korban Rayana Simanjuntak sedang menemani anaknya tujuan ke Pasar Petisah menggunakan Mobil Toyota Harier pada tanggal 10 Desember 2016, siang.

Saat melintas dari Jalan Gaja Madah, Kec. Medan Petisah tepat di simpang KFC, korban tiba-tiba dipepet oleh dua pria berboncengan mengendarai Sepeda motor Honda Beat.

Namun korban tidak memperdulikan hal itu dan tetap melajukan kendaraannya.

Setibanya di persimpangan bundaran SIB Jln. Gatot Subroto, Kec. Medan Petisah tepat di seputaran Bank Bukopin, pukul 13:15 WIB, tiba-tiba kaca spion sebelah kanan mobil korban hendak terjatuh.

Melihat itu lalu korban membuka kaca pintu mobil yang dikendarainya tersebut dan kedua pelaku kembali mendekati korban sembari menyiramkan air keras ke arah bagian wajah korban.

Akibatnya, terdakwa mengalami cacat dibagian wajah dan melaporkan kejadian itu ke Mako Polsek medan Baru sesuai Surat Laporan Polisi Nomor: STTLP/1839/XII/2016/SPKT SEK MDN BARU sedangkan kawanan pelaku melarikan diri.

(Laporan dari Medan, MB)

Loading…

Comments

comments

Pos terkait