LP Penyiraman Air Keras, Pihak Keluarga Minta Polsek Medan Baru BAP Napi

example banner

Teks Foto: Surat Pernyataan Saksi MDSL yang Dilayangkan Kepada Pihak Keluarga Korban Rayana Boru Simanjuntak Sebelumnya, Rabu (25 Oktober 2017). (MB)

 

Bacaan Lainnya

 

Medan Berita

Adanya surat yang dilayangkan Narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan dalam kasus penyiraman air keras terhadap korban Rayana Boru Simanjuntak, pihak keluarga meminta polisi untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi tersebut.

” Kami harap Polsek Medan Baru dibawah pimpinan Kompol Victor Ziliwu segera menindaklanjuti dan memintai keterangan saksi MDSL, M dan MDSL tersebut,” ucap keluarga korban kepada medanberita, Sabtu 18/11/2017) pagi.

Menurut keluarga, jika hal itu tidak segera dilakukan, baiknya kasus ini diambil alih Polda Sumut.

” Bayangkan saja sudah hampir satu tahun lamanya, identitas para pelaku belum juga dapat diketahui apalagi dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Jelas kami bertanya, ada apa polisi dengan pelaku?,” cetus pihak korban.

Keluarga korban menambahkan, jika keadilan tidak dapat lagi dirasakan ditubuh Polri untuk apa lembaga itu dibentuk.

” Apabila pihak Polsek dan Polrestabes Medan tidak mampu, kami harap bapak Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw selaku Orang nomor satu di Mapoldasu untuk segera turun tangan dalam kasus ini agar para pelaku secepatnya ditangkap supaya kami mendapat keadilan karena dimata orang hukum itu sama tapi fakta di lapangan sangat jauh berbeda dan buktikan jika ditubuh Polri itu ada keadilan. Jika tidak untuk apa lembaga itu dibentuk,” ucap keluarga sembari menyebut bila perlu Bapak Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian yang ambil alih jika kasus tersebut tidak terungkap juga.

Sebelumnya terkait surat laporan polisi (LP) penyiraman air keras terhadap korban Rayana Boru Simanjuntak, seorang Narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan menyurati pihak keluarga korban dengan selembar kertas.

Dalam isi surat tersebut, Rabu (25 Oktober 2017), MDSL menerangkan bahwa dirinya pernah dihampiri oleh seorang pria tak dikenal pada tanggal 25 Oktober 2017 pukul 14:00 WIB di dalam Ruang Sidang Pengadilan Negeri Medan menceritakan kepada saksi bahwa pria tersebut pernah membunuh seorang perempuan bernama Rayana Simanjuntak dengan cara menyiramkan air keras kebagian wajah dan tubuhnya namun tidak mati, ucapan pria itu juga disaksikan oleh dua rekan saksi inisial M dan MSRN.

Lalu pria itu menyuruh saksi untuk menghabisi korban (Rayana Simanjuntak) itu ditahanan dengan berjanji memberikan imbalan uang kepada saksi sesuai permintaan saksi.

Perkataan pria itu diutarakan bersamaan persidangan Rayana Simanjuntak yang berstatus Terdakwa dalam perkara kasus penipuan dan penggelapan dalam Jabatan sebagai mantan Wakil Ketua II di Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) dengan jumlah kerugian Rp. 559.500.000.

Kemudian Rayana Simanjuntak memperlihatkan foto-foto yang ada di ponselnya kepada saksi dan saksi tersebut menunjukan foto orang yang dimaksud.

Terkait pernyataan saksi tersebut, ia bersedia memberi keterangan kepada pihak Kepolisian dalam mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap korban.

” Saksi MDSL bersedia memberi keterangan kepada pihak kepolisian dalam kasus penyiraman air keras terhadap Rayana,” ucap pihak keluarga korban.

Diketahui kejadian berawal saat korban Rayana Simanjuntak sedang menemani anaknya tujuan ke Pasar Petisah menggunakan Mobil Toyota Harier pada tanggal 10 Desember 2016, siang.

Saat melintas dari Jalan Gaja Madah, Kec. Medan Petisah tepat di simpang KFC, korban tiba-tiba dipepet oleh dua pria berboncengan mengendarai Sepeda motor Honda Beat.

Namun korban tidak memperdulikan hal itu dan tetap melajukan kendaraannya.

Setibanya di persimpangan bundaran SIB Jln. Gatot Subroto, Kec. Medan Petisah tepat di seputaran Bank Bukopin, pukul 13:15 WIB, tiba-tiba kaca spion sebelah kanan mobil korban hendak terjatuh.

Melihat itu lalu korban membuka kaca pintu mobil yang dikendarainya tersebut dan kedua pelaku kembali mendekati korban sembari menyiramkan air keras ke arah bagian wajah korban.

Akibatnya, terdakwa mengalami cacat dibagian wajah dan tubuhnya serta melaporkan kejadian itu ke Mako Polsek medan Baru sesuai Surat Laporan Polisi Nomor: STTLP/1839/XII/2016/SPKT SEK MDN BARU sedangkan kawanan pelaku melarikan diri.

(Laporan dari Medan, MB)

 

Loading…

Comments

comments

Pos terkait