Gelar Sidang Terdakwa Rayana Simanjuntak Ada Kaitan dengan Aset KPUM

example banner
Teks Foto: Sejumlah Saksi Saat Disumpah di Depan Majelis Hakim. (MB)

 

 

Bacaan Lainnya

Medan Berita

Terkait masih berlangsungnya gelar sidang perkara dalam jabatan dengan terdakwa Rayana Simanjuntak di Pengadilan Negeri Medan, Praktisi Hukum, Sujed Edward, SH menduga hal itu ada kaitannya dengan aset-aset Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM).

Pengacara Kondang ini menilai dari pengakuan sejumlah saksi yang dimintai keterangan oleh Majelis Hakim masih diragukan dan sangat berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ditingkat penyidik dan penuntut agar perkara kasus pengadaan 179 unit mobil APV itu dipaksakan harus disidangkan.

Tak hanya itu saja, ditambahkannya, serta pembukuan keuangan KPUM yang amboradol dan dilakukan pemberhentian mendadak terhadap para pengurus dan anggota lama.

” Menurut kacamata saya, belum ada bukti yang otentik yang menjerat Rayana Simanjuntak terdakwa, apalagi isi BAP berseberangan dengan keterangan sejumlah saksi saat ditanyakan Hakim Ketua, Janverson Sinaga, SH. MH.

Dugaan saya kasus ini sengaja diciptakan dengan tujuan untuk mengeluarkan Rayana sebagai Wakil Ketua II KPUM karena dianggap beliau tidak bisa kerjasama dengan pengurus lainnya dan dugaan perkara ini bisa saja ada kaitannya dengan aset-aset KPUM, apalagi beliau 37 tahun mengabdi di tempat (KPUM) itu,” sebutnya, Minggu (19/11/2017) di Medan.

Dalam hal ini, Edward yang terus mengikuti kasus yang terjadi di KPUM dan hasil investigasi di lapangan, dirinya menyarankan agar Hakim juga harus mempelajari Sejarah KPUM dari mulai kepemimpinan Ketua Umum Alm. Ferdinan Simangunsong sampai ke Jabmar Siburian.

” Saya menganggap, Rayana Simanjuntak saksi kunci yang mengetahui aset-aset KPUM seperti kantor Dekopin yang berada di Jln. DI. Panjaitan dan SPBU di Jln. SM. Raja, Medan yang sampai saat ini masih dipersoalkan antara pihak Alm. Ferdinan Simangunsong yang dikuasakan kepada ahli waris Tagor Simangunsong.

Bila perlu anggota yang tergabung di KPUM mempertanyakan kepada pengurus, apa saja aset-aset yang dimiliki pihak KPUM agar seluruh anggota mengetahuinya,” cetusnya.

Ia menambahkan, sejak Ketua Umum yang baru, Jabmar Siburian banyak pengurus dan karyawan KPUM yang puluhan tahun bekerja diberhentikan mendadak dari koperasi pengangkutan itu.

” Pemberhentian terhadap pengurus harusnya dilakukan berdasarkan hasil rapat anggota dan diketahui seluruh anggota, apa alasannya diberhentikan, dan bukan pemberhentian sepihak sementara dari keterangan anggota, terdakwa adalah pahlawan bagi mereka karena pernah mempertahankan yang menjadi hak anggota pada masa kepemimpinan Alm. Ferdinan, hal ini saya ketahui dari orang dalam di koperasi tersebut,” ujar pria yang akrab disapa Edward.

Kemudian lanjutnya menjelaskan, dalam perkara ini, selaku Advokat ia menyebut, status Rayana Simanjuntak sebagai terdakwa dianggap cacat hukum.

” Karena pada saat di Kepolisian yang bersangkutan (Rayana Simanjuntak) ditetapkan sebagai tersangka tidak disertai dengan surat penetapan sebagai tersangka. Hal ini dapat dilihat dalam surat panggilan 1 dan 2 sebagai terlapor.

Begitu juga dalam SPDP ada 2 terlapor yaitu Rayana dan Soekamto akan tetapi status tersangka hanya ditetapkan kepada Rayana saja sedangkan Soekamto sebagai saksi.

Harusnya dua-duanya jadi terdakwa dalam persidangan ini dan mengapa yang dipermasalahkan hanya Rp. 3 juta saja sementara DP antara 30 sampai dengan 34 juta kemana,?” tanyanya.

Kebalikannya kalau rata-rata Rp. 10 juta dikalikan 179 maka menjadi satu milyar tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah. Rp.1.790.000.000.

” Pertanyaannya apakah dana tersebut masih ada di KPUM,?. Harusnya dilakukan juga pengauditan di KPUM terkait hal ini sementara yang Rp. 3 juta sudah dibagi-bagi sama 7 pengurus dan 2 karyawan di koperasi itu, anehnya masalah ini pula yang diperkarakan,” pungkas pemerhati kasus di Sumut ini.

(Laporan dari Medan, MB)

 

 

Loading…

Comments

comments

Pos terkait