Terdakwa Rayana Simanjuntak Bantah Tudingan Penggelapan DP Mobil APV

example banner

Teks Foto: Terdakwa, Rayana Boru Simanjuntak Saat Memberi Kesaksian di Muka Persidangan Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/11/2017). (MB)

 

Bacaan Lainnya

 

Medan Berita

Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan uang DP pembelian 179 unit mobil APV yang digelar di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/11/2017).

Terdakwa, Rayana Boru Simanjuntak membantah tuduhan yang dilaporkan Bendahara Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM), Jiwa Surbakti tersebut.

” Awalnya Bendahara KPUM membayarkan uang DP Mobil APV kepada PT Trans Sumatera Agung (PT. TSA) melalui Salesmen, Soekamto dan sales memberikan sisanya secara bertahap sebanyak 6 kali. Dana sebanyak Rp. 559.500.000 merupakan uang sukses fee dari 179 unit mobil dan uang itu sudah saya bagi-bagikan kepada 7 orang pengurus, masing-masing pengurus dapat Rp. 68 juta sedangkan 2 karyawan, masing-masing mendapat Rp. 5.750.000.

Ketika ditanya Hakim, apakah selama 6 kali pembayaran tersebut ada masalah,? terdakwa kemudian menjawab tidak ada pak hakim.

Terdakwa menjelaskan, saya diadukan Jiwa Surbakti ke Poldasu pada tanggal 29 Maret 2017 sementara Rapat Anggota Tahunan ( RAT) tanggal 31 Maret 2017.

Seharusnya kata terdakwa kepada Hakim, menurut anggaran dasar KPUM Bab 19 Pasal 43 ayat 4, jika pengurus dan pengawas lalai dalam melakukan tugasnya dan merugikan anggota maka rapat anggota dapat mengajukan tuntutan baik perkara pidana maupun perdata ke Pengadilan tapi kenyataannya pengurus tidak ada melaporkan hal ini di dalam RAT.

Ditanya Hakim, apakah ada anggota yang keberatan dan melapor,? anggota tidak ada yang keberatan sebut terdakwa.

DP yang dibayarkan anggota kepada Bendahara KPUM semuanya sebesar Rp. 5,9 Milliar sebagian disetorkan ke PT. TSA dan sisanya Rp. 2,4 Milliar.

Mendengar keterangan terdakwa, Hakim kembali bertanya, dimana sisanya itu,? sisanya Pak ada ditangan Bendahara, Jiwa Surbakti, kata terdakwa.

Selanjunya, Hakim Ketua bertanya kepada Bendahara, dimana sisanya itu kamu buat,? jawab Jiwa, ada di kas KPUM.

Ada bukunya,? tanya Hakim, namun Jiwa menjawab ragu-ragu dengan mengatakan, iya sembari menundukan kepala.

Melihat hal itu hakim spontan mengatakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nelson Victor, catat itu Jaksa dan periksa itu.

Mengapa saudari meminjamkan uang kepada pengurus,? tanya Hakim lagi kepada terdakwa, saya meminjamkan uang pribadi saya kepada pengurus, salah satunya, Jiwa Surbakti karena pertemanan dan mereka (Jiwa Surbakti) berharap bisa membayar dari fee pembelian mobil baru berikutnya namun kenyataannya Jiwa Surbakti bukannya membayar pinjamannya.

Hakim Ketua bertanya lagi apakah sebelumnya ada masalah,? jawab Rayana, tidak ada pak. Jadi apa dasar masalahnya padahal sebelum-sebelumnya tidak ada masalah, tandas hakim.

Lalu Rayana mengatakan, boleh saya bukakan pak awal masalah ini, Hakim menyebut, disini harus terbuka.

Mantan Ketua II KPUM ini menceritakan, kejadian berawal saat dirinya menjelaskan kepada Ketua Umum KPUM tentang penolakan pengajuan peminjaman uang ke pihak Bank.

” Ketua Umum, Jabmar Siburian menyuruh saya untuk mencari pinjaman Bank pembelian 179 unit Mobil APV, namun dikarenakan pembukuan KPUM tidak jelas dan diaudit oleh Auditor yang sudah di blacklist Menteri Keuangan pihak Bank pun menolak hal itu kemudian saya jelaskan kepada Ketua Umum, Jabmar Siburian dan beliau bertanya kepada saya, selain kita berdua ada yang mengetahui ini, kalau ada yang mengetahui matilah aku kata Ketua Umum kepada saya.

Kemudian saya katakan kepada Ketua Umum, tidak ada pak. Akhirnya masalah ini saya tutup rapat-rapat.Namun setelah kejadian ini dari bulan Agustus 2016, saya tidak dilibatkan lagi dan tugas-tugas saya diambil alih oleh pengurus lain lalu saya disiram air keras oleh orang tak dikenal (OTK) tanggal 10 Desember 2016 dan atas kejadian ini bukannya ada pengurus menanyakan tentang keadaan saya.

Kemudian pada tanggal 20 Desember 2016, saya masuk kantor dalam keadaan belum pulih, namun apa yang saya dapat setelah masuk kantor malah pengurus (Ketua I) langsung menonaktifan saya dan mengusir saya dari ruangan.

” Pemberhentian saya yang dilakukan pengurus lainnya tidak melalui rapat anggota,” keluh terdakwa.

Setelah mendengar keterangan terdakwa sidang kemudian ditutup Majelis Hakim dan dilanjutnya, Kamis (30/11/2017) dengan Agenda pembacaan tuntutan.

(Laporan dari Medan, MB)

 

 

 

 

Loading…

Comments

comments

Pos terkait