Teks Foto: Terdakwa, Rayana Boru Simanjuntak Saat Mendengar Tuntutan JPU di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/11/2017). (MB)
Medan Berita
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhi hukuman penjara kepada Rayana Boru Simanjuntak selama 3 Tahun 6 Bulan.
” Meminta kepada Majelis Hakim, agar Terdakwa, Rayana Simanjuntak dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan,” ucap JPU, Nelson Victor Hutabarat, SH dalam gelar persidangan perkara Uang Down Payment (DP) pembelian 179 unit Mobil APV di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/11/2017).
JPU menilai Terdakwa selaku mantan Ketua II Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) telah melanggar Pasal 378 tentang Penipuan.
Usai mendengar pembacaan tuntutan JPU, Terdakwa Rayana Boru Simanjuntak melalui Penasehat Hukum, Onan Purba, SH, CN, MKn selanjutnya mengajukan kepada Majelis Hakim agar diberi waktu untuk membacakan Nota Pembelaan (Pledoi).
” Kami meminta kepada Majelis Hakim untuk diberi waktu seminggu membacakan Nota Pembelaan Terdakwa,” harap Penasehat terdakwa.
Hakim Ketua, Janverson Sinaga, SH. MH yang memimpin persidangan tersebut kemudian menyetujui Pledoi yang diajukan dan sidang kemudian ditutup serta dilanjutkan pada Kamis (07/12/2017) depan dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.
(Laporan dari Medan, MB)