Teks Foto: Mako Polrestabes Medan. (MB)
Medan Berita
Dugaan terjadinya tindak pidana yang dilakukan delapan (8) orang Pengurus Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM), Rayana Boru Simanjuntak melalui Penasehat Hukum, Onan Purba, SH. CN. MKn didampingi Pihak Keluarga melayangkan surat ke Mako Polrestabes Medan, Jln. HM. Said, No.1, Medan, Selasa (28/11/2017).
Adapun nama-nama yang dilaporkan Pelapor selaku mantan Ketua II KPUM, Rayana Simanjuntak antara lain:
1. Bendahara KPUM, Jiwa Surbakti (55) warga Jln. Jalak I No.29, Perumnas Mandala, Kel. Kenangan, Kec. Percut Sei Tuan.
2. Ketua Umum KPUM, Drs. Jabmar Siburian, MM (61) warga Jln. Jaya 1 No.1, Kel. Sudirejo II, Kec. Medan Kota.
3. Sekretaris II KPUM, Ali Akram (53) warga Jln. Benteng Dusun IX Helvetia, Kec. Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang.
4. Kasir KPUM, Lisnoritha R. Hutajulu (39) warga Jln. Bukit Barisan, Gg. Bunga No.7 E, Kec. Medan Timur.
5. Ketua II KPUM, Nimbangsa Purba (55) warga Jln. Harmonika No.37, Kel. Titi Rantai, Kec. Medan Baru.
6. Sekretaris I KPUM, Halashon Rajagukguk (55) warga Jln. SM. Raja, Gg. Pulau Harapan No.28C.
7. Pembukuan KPUM, Patar Sinaga (58) warga Jln. Komplek KPUM, Blok III No.42, Delitua, Deliserdang.
8. Ketua I KPUM, Drs.H.Asril Muas Tanjung (60) warga Jln. Durung No.39, Kel. Sudirejo, Kec. Medan Tembung.
Hal itu dibenarkan oleh Henny selaku adik Pelapor, Rayana Simanjuntak kepada Medanberita, Jumat (08/12/2017) mengatakan, layangan surat tersebut disertai dengan bukti-bukti surat yang telah ditandatangi oleh para terlapor (kedelapan pihak KPUM).
Dijelaskannya, bahwa dari isi surat yang dilayangkan, kakak kandungnya (Rayana Simanjuntak) yang berstatus Terdakwa dalam perkara pidana no: 2733/Pid.B/2017/PN-Mdn mengatakan, bahwa setelah mendengar keterangan saksi-saksi (kedelapan pihak KPUM) yang terlebih dahulu disumpah menurut agama yang dianutnya masing-masing pada persidangan tanggal 30 Oktober 2017, Terlapor I (Jiwa Surbakti), pada persidangan tanggal 2 November 2017, Terlapor II (Jabmar Siburian), Terlapor III (Ali Akram) dan Terlapor IV (Lisnoritha R. Hutajulu).
Kemudian keterangan pada persidangan tanggal 9 November 2017, Terlapor V (Nimbangsa Purba), berikutnya pada persidangan Tanggal 13 November 2017, Terlapor VI (Halashon Rajagukguk), Terlapor VII (Patar Sinaga) serta pada persidangan tanggal 16 November 2017, Terlapor VIII (Asril Muas).
Para terlapor membantah dan tidak mengakui pernah menerima pinjaman uang ataupun succes fee dari pelapor (Rayana), setelah diajukan pertanyaan oleh Penasehat Hukum.
Selanjutnya, dalam persidangan tersebut, pelapor memperlihatkan bukti-bukti surat yang ditanda tangani oleh para terlapor yang menyatakan bahwa kedelapan saksi-saksi (para terlapor) ada menerima uang succes fee dan pinjaman dari pelapor.
Namun para terlapor membantah bahwa tanda tangan dalam beberapa bukti surat tanda pinjaman maupun bukti tanda penerimaan succes fee, diakui oleh para terlapor bahwa tandatangan itu bukan tandatangannya.
Meskipun di depan persidangan diajukan beberapa tanda tangan pihak terlapor sebagai tanda tangan pembanding akan tetapi para terlapor dengan tegas tidak mengakui tanda tangannya hingga Majelis Hakim memerintahkan para terlapor membuat dan menandatangani bentuk tandatangannya diatas kertas kosong serta menuliskan namanya sendiri.
Bahwa atas perbuatan para terlapor yang tidak mengakui tandatangannya dalam bukti-bukti tanda terima penerimaan uang maupun succes fee, pelapor menganggap dirinya sangat dirugikan baik kerugian moril maupun material.
” Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan maka patut diduga kedelapan para saksi telah bersumpah palsu setidak-tidaknya memberikan keterangan secara melanggar sumpah palsu,” sebut Henny menirukan ucapan Rayana.
Berdasarkan hal-hal yang telah dikemukakan diatas maka dengan ini memohon kepada Bapak Kapolrestabes Medan berkenan memproses laporan ini dengan memanggil para terlapor untuk memberikan pertanggung jawaban atas keterangannya yang bersumpah palsu tersebut.
” Agar kasus ini diproses menurut hukum dan dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri guna mendapatkan putusan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.
(Laporan dari Medan, MB)