Kepemilikan Sabu Perwira Pamobvit, Kabid Humas: Masih Pendalaman

example banner

Teks Foto: Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting. (MB).

 

Bacaan Lainnya

 

 

 

Medan Berita

Petugas unit 4 Subdit III Dit Narkoba Polda Sumut masih melakukan pendalaman untuk mengetahui keterlibatan oknum (HS) tersebut.

Kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada Medanberita, Jumat (15/12/2017) sekira pukul 09:00 WIB.

Saat disinggung, apakah HS membantah sabu yag didapat petugas di dalam jaketnya bukan miliknya serta apa pengakuan dua rekan HS lainnya bernama AFS dan SS dan bagaimana hasil urine ketiganya, Perwira Melati tiga ini kembali mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan.

” Mohon bersabar, masih diperiksa,” ucapnya singkat.

Sebelumnya petugas Unit 4 Subdit 3 melakukan penangkapan terhadap perwira Pamobvit berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) inisial HS (52) warga Perumahan Bandala Asri, Block 4, No.12 bersama dua rekannya inisial AFS (25) warga Marindal, Pasar 7, Gg. Amanah dan SS (23) warga Jln. Darmo, Dusun Bangun Sari, Tanjung Morawa depan Girvi Mas Pabrik Sepatu, Jumat (09/12/2017) sekira jam 16:30 WIB bertempat di Maju Bersama Mariendal, Jln. Tritura Kota Medan.

Dari ketiga tersangka, petugas mengamankan berupa: 1 buah kotak bertuliskan Athletic Supporter yang didalamnya terdapat 1 bungkus pelastik bening diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat 98,75 gr Netto, 1 buah Jaket parasut warna biru, 1 buah scale, 1 buah ransel warna hitam dan 4 unit HP.

Kawanan tersangka ditangkap usai petugas mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di tempat kejadian perkara (TKP).

Selanjutnya petugas melakukan pengintaian terhadap tersangka HS yang telah dicurigai, setelah diyakini bahwa pada tersangka ada Narkotika jenis sabu, dilakukan pemeriksaan Badan dan ditemukan BB berupa 1 buah kotak bertuliskan Athletic Supporter yang didalamnya terdapat 1 bungkus pelastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu dari saku jaket bagian dalam kiri milik tersangka tersebut.

Selanjutnya saat di lokasi kejadian turut diamankan juga kawanan tersangka lainnya.

” Dari Hasil introgasi diketahui bahwa barang bukti sabu didapatkan HS dari AFS. Kemudian kita melakukan pengembangan, dengan melakukan penggeledahan di rumah para tersangka dan tempat-tempat yang diduga sebagai tempat penyimpanan, namun masih belum ditemukan barang bukti sabu yang lainnya,” jelas Dirnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendrik Marpaung melalui Kasubdit III, AKBP Sugeng Riyadi, SIK.

Ia menambahkan, pihaknya tidak akan mentolerir terhadap seorang yang nekat mengedarkan narkoba di Provinsi Sumatera Utara.

” Sesuai atensi Bapak Kapoldasu yang diteruskan kepada Dirnarkoba Polda Sumut, kita berupaya keras untuk melakukan pemberantasan peredaran dan penggunaan narkoba yang telah meresahkan masyarakat selama ini,” pungkas Perwira Melati dua tersebut mengakhiri.

(Laporan dari Medan, MB)

Loading…

Comments

comments

Pos terkait