Teks Foto: Mapolsek Patumbak. (MB)
Medan Berita
Dugaan terjadinya penyimpangan penanganan kasus psikotropika di Polsek Patumbak, pimpinan Mako tidak menjawab konfirmasi awak media.
Dibeberkan warga sekitar menyebut 2 tersangka inisial F dan J yang berdomisili di Jln. Bajak IV, Medan Amplas sebelumnya ditangkap oleh petugas Polsek Patumbak atas kedapatan 1 paket narkoba jenis sabu-sabu di depan rumah F.
Menurut pengakuan kedua tersangka saat diintrogasi petugas, bahwa barang haram itu dibelinya dari seseorang yang ada di Pasar 12, Gg. Tower.
Singkat cerita, ironisnya kata warga, setelah dilakukan penahanan di ruang sel penjara Polsek Patumbak berapa hari, para tersangka akhirnya menghirup udara bebas.
” Sudah keluar tersangka F dan J itu dari Polsek Patumbak, keluarganya ngaku mereka kenak Rp.40 juta,” ucap warga.
Guna mengetahui kebenaran perihal info tersebut, medanberita kemudian mengkonfirmasikan langsung kepada Kapolsek Patumbak, Kompol Yasir Ahmadi, SIK pada Senin (25/12/2017) sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban.
Hal yang sama juga dikonfirmasikan kepada Kanit Reskrim, Iptu M. Ainul Yaqin, Senin (25/12/2017) sampai berita ini diturunkan juga belum ada jawaban.
(Laporan dari Medan, MB)