Ket. Foto: Massa Garansi dan Gema Baca Saat Diterima Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar Siagian di Depan Pintu Gerbang Kejatisu, Jalan A.H Nasution, Medan, Kamis (18/01/2018) siang. (MB)
Medan Berita
Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Diskrikminasi (GARANSI) dan Gerakan Masyarakat Membaca (GEMA-BACA) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan A.H Nasution, Medan, Kamis (18/01/2018) siang.
Dalam orasinya, Ketua Umum GARANSI, Henri Sitorus menyebutkan, kami meminta agar Kejatisu untuk segera memanggil dan memeriksa serta menahan Bupati Simalungun, Jopinus Ramli (JR) Saragih dan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( DPPKAD ) Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum mengeluarkan kebijakan pemberian intensif pemungutan pajak daerah kepada pihak- pihak terkait sebagai memungut pendapatan yang telah melanggar dan kangkangi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 96 Tahun 2010.
Selain itu massa juga meneriakkan bahwa pemberian intensif PPJ, Dinas PPKAD Simalungun telah menganggarkan Belanja Intensif Pemungutan PPJ sebesar Rp 987.698.903 yang diberikan kepada pihak-pihak terkait yang memungut pendapatan dengan berpedoman kepada Peraturan Bupati Nomor: 11 Tahun 2014, disertai dengan dikeluarkannya keputusan Kepala Dinas PPKAD Simalungun Nomor: 973/4161/DPPKA/2016. Akan tetapi pemberian intensif pemungutan pajak daerah tersebut telah melanggar PP Nomor: 96 Tahun 2010 sehingga mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp 987.698.903.
” Maka dari itu kami mendesak penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera memanggil dan memeriksa JR. Saragih dan Mixnon Andreas Simamora yang telah mengeluarkan kebijakan tentang pemberian intensif pemungutan pajak yang telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp 987.698.903,” beber Henri.
Dengan pengeras suara, lagi-lagi Koalisi GARANSI dan GEMA-BACA menyebutkan JR. Saragih diduga telah kangkangi Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah menyalahgunakan wewenang jabatan dengan memanfaatkan semua dinas.
Terkhusus Dinas PPKAD Simalungun sebagai “Pabrik Uang” untuk memenuhi dan melampiaskan syahwat politiknya dikancah kontestasi politik Sumut Tahun 2018.
” Kami mensinyalir bahwasanya kuat dugaan aliran dana haram ini sampai ke Bupati Simalungun JR. Saragih. Maka dari itu, hal ini harus menjadi prioritas utama Kejatisu melakukan pemeriksaan dan menahan JR. Saragih dan menurut kami JR. Saragih tidak layak menjadi pemimpin hari ini dan pemimpin dimasa yang akan datang,” tegas Ketua GEMA-BACA, Sangkot Simanjuntak.
Lebih lanjut Sangkot Simanjuntak menyampaikan, secara administrasi dan sebagai referensi Kejaksaan, kami hari ini mengantar pengaduan resmi dari GARANSI dan GEMA-BACA terkait dugaan korupsi dan pemborosan keuangan daerah Kabupaten Simalungun pada Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah ( DPPKAD ) kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diduga melibatkan Mixnon Andreas Simamora selaku Kadis dan Jopinus Ramli JR Saragih sebagai Bupati.
Setelah hampir satu jam berorasi Perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yakni Kasipenkum, Sumanggar Siagian langsung mendatangi massa dan Sumanggar berjanji akan segera memproses pengaduan dan tuntutan dari GARANSI dan GEMA-BACA demi terciptanya pemerintahan yang bersih di Sumatera Utara khususnya Kabupaten Simalungun.
Usai mendapat tanggapan dari perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Ketua Gema Baca, Sangkot Simanjuntak juga menjelaskan bahwa, Koalisi Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi dan Gerakan Rakyat Membaca adalah murni merupakan aspirasi mahasiswa dan masyarakat Sumatera Utara, Demo ini tidak ada Pesanan dari pihak manapun. Demo ini bukan karena JR. Saragih mencalonkan diri sebagai Gubernur.
” Kami datang ke Kejatisu ini mau menyampaikan aspirasi tidak ada pihak-pihak lain yang menunggangi. Kami murni menyampaikan dugaan penggelapan pajak yang sistemik dan terencana ini,” tegas Sangkot didepan Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar Siagian dan usai menyampaikan aspirasinya selanjunya massa membubarkan diri dengan tertib.
(Laporan dari Medan, MB)