Teks Foto: Mapolsek Medan Baru. (MB)
Medan Berita
Menanggapi dugaan terjadinya tangkap lepas dua (2) tersangka kepemilikan narkoba jenis pil ekstasi di Mapolsek Medan Baru, Praktisi Hukum dengan tegas mengatakan, agar dilakukan proses pemeriksaan atas informasi tersebut.
” Petugas Bid Propam Polda Sumut harus melakukan pemeriksaan perihal info tersebut. Jika terbukti baiknya harus diberi sangsi tegas kepada oknum Polsek Medan Baru untuk menjadi efek jerah nantinya,” harap Muslim Muis, SH kepada Medan Berita, Jumat (19/01/2018) malam.
Direktur Pusat Study Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PuSPHA) ini menjelaskan, sebagaimana yang telah diatensikan Bapak Presiden RI dalam memerangi penyalahgunaan narkoba harusnya dijalankan pihak penegak hukum dengan baik di lapangan dan bukan sebaliknya.
” Jangan jadikan kewenangan dan jabatan sebagai symbolis saja, seseorang yang telah terbukti menyalahgunakan narkoba harusnya diproses hukum bukan sebaliknya malah dijadikan ajang mendapatkan keuntungan “upeti” semata oleh oknum-oknum penegak hukum, apalagi inikan atensi dari Bapak Presiden RI, Joko Widodo untuk ditindaklanjuti pihak terkait khususnya para penegak hukum,” pungkas pria asal Sibolga ini.
Sebelumnya, Oknum Kepolisian sektor (Polsek) Medan Baru dikabarkan tangkap lepas dua tersangka kepemilikan narkoba.
Hal tersebut terkuak berdasarkan keterangan sumber kepada Medan Berita menyebutkan, sebelumnya petugas Polsek Medan Baru ada melakukan penangkapan terhadap dua (2) tersangka inisial A dan F pada tanggal 08 Januari 2018 di kediaman F yang berlokasi di simpang Pemda, Medan.
Dari dalam rumah F, polisi melakukan penggerebekan dan menemukan narkoba jenis pil ekstasi.Selanjutnya bersama barang bukti, kedua pria tersebut diboyong ke Mako Polsek Medan Baru, Jalan Nibung Utama, Kel. Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Namun, usai dilakukan penahanan terhadap para tersangka di dalam sel yang berada di lantai dua Mako Polsek Medan Baru, selang berapa hari disebut-sebut keduanya telah dibebaskan.
” Bersama temannya A, dari rumah F petugas Polsek Medan Baru mendapatkan 10 butir pil ekstasi. Infonya keduanya dah dilepas setelah dilakukan penahanan,” sebut sumber warga Medan kepada Wartawan.
Perihal dugaan terjadinya penyimpangan penanganan kasus kepemilikan narkoba tersebut, saat dikonfirmasi Kapolsek Medan Baru, Kompol Viktor Ziliwu, SH. SIK. MH melalui Kanit Reskrim, Iptu Husein, Jumat (19/01/2018) sekira pukul 17:30 WIB mengatakan, ” Ia bang, setengah jam lagi jumpai Panit. Masih ada tamu,” jawabnya singkat melalui aplikasi WA.
Selang berapa menit kemudian, Perwira Balok dua itu menghubungin awak media dengan nada tinggi dan berang, ia mengucapkan, kok kayak gitu sms mu, kau mau bekawan atau tidak. Dimana kau sekarang?.
Kemudian awak media menjawab, ini informasi yang kita terima, izin tanggapannya mas. Saya di depan Polsek Medan Baru.
Usai mendengar penjelasan awak media selanjutnya, perwira lulusan Akpol tahun 2013 itu kemudian memutuskan sambungan aktif handphone selular miliknya.
(Laporan dari Medan, MB)