Teks Foto: Kantor Polsek Medan Baru.(MB)
Medan Berita
Terulang kembali, dugaan tangkap lepas untuk kesekian kalinya terjadi di Mako Polsek Medan Baru, Jalan Nibung Utama, Nomor 1, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Kali ini, dua (2) tersangka inisial A dan W ditangkap di pelataran parkir Karaoke X3 Yanglim Plaza, Jalan Emas, Kec. Medan Area atas kedapatan pil ekstasi (ineks) sebanyak 3 butir pada bulan Desember tahun 2017.
Selanjutnya, petugas unit Reskrim Polsek Medan Baru menggelandangnya ke komando. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penahanan berapa hari di dalam sel , para tersangka selanjutnya dilepaskan.
” 2 Tersangka A dan W dah lepas. Bayar Rp. 70 juta,” beber sumber kepada awak media belum lama ini.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Medan Baru, Kompol Victor Ziliwu, SH. SIK. MH melalui Kanit Reskrim, Iptu Husein, Minggu (21/01/2018) pukul 18:12 WIB mengatakan, sebentar saya cek, jawabnya, Senin (22/01/2018) sekira pukul 08:48 WIB.
Ironisnya sampai berita ini diturunkan, Selasa (23/01/2018) sore belum ada tanggapan kepastian perihal info tersebut.
Sebelumnya, Oknum Kepolisian sektor (Polsek) Medan Baru dikabarkan tangkap lepas dua tersangka kepemilikan narkoba.
Hal tersebut terkuak berdasarkan keterangan sumber kepada Medan Berita menyebutkan, sebelumnya petugas Polsek Medan Baru ada melakukan penangkapan terhadap dua (2) tersangka inisial A dan F pada tanggal 08 Januari 2018 di kediaman F yang berlokasi di simpang Pemda, Medan.
Dari dalam rumah F, polisi melakukan penggerebekan dan menemukan narkoba jenis pil ekstasi.Selanjutnya bersama barang bukti, kedua pria tersebut diboyong ke Mako Polsek Medan Baru, Jalan Nibung Utama, Kel. Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Namun, usai dilakukan penahanan terhadap para tersangka di dalam sel yang berada di lantai dua Mako Polsek Medan Baru, selang berapa hari disebut-sebut keduanya telah dibebaskan.
” Bersama temannya A, dari rumah F petugas Polsek Medan Baru mendapatkan 10 butir pil ekstasi. Infonya keduanya dah dilepas setelah dilakukan penahanan,” sebut sumber warga Medan kepada Wartawan.
Perihal dugaan terjadinya penyimpangan penanganan kasus kepemilikan narkoba tersebut, saat dikonfirmasi Kapolsek Medan Baru, Kompol Viktor Ziliwu, SH. SIK. MH melalui Kanit Reskrim, Iptu Husein, Jumat (19/01/2018) sekira pukul 17:30 WIB mengatakan, ” Ia bang, setengah jam lagi jumpai Panit. Masih ada tamu,” jawabnya singkat melalui aplikasi WA.
Selang berapa menit kemudian, Perwira Balok dua itu menghubungin awak media dengan nada tinggi dan berang, ia mengucapkan, kok kayak gitu sms mu, kau mau bekawan atau tidak. Dimana kau sekarang?.
Kemudian awak media menjawab, ini informasi yang kita terima, izin tanggapannya mas. Saya di depan Polsek Medan Baru.
Usai mendengar penjelasan awak media selanjutnya, perwira lulusan Akpol tahun 2013 itu kemudian memutuskan sambungan aktif handphone selular miliknya.
(Laporan dari Medan, MB)