Teks Foto: Ilustrasi Jurtul Tolam. (MB)
Medan Berita
Atas kenekatannya menjual kupon judi togel malam (Tolam), seorang warga Jalan Jati, Dusun 2, Sei Mencirim, Kec. Sunggal ditangkap petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan dan kemudian dilepas keesokan harinya dengan tebusan puluhan juta rupiah.
Warga menjelaskan kepada awak media ini, Sabtu (27/01/2018) sore, sebelumnya tersangka inisial S ditangkap, Rabu (24/01/2018) malam di sebuah warung kawasan seputaran rumah tinggalnya.
Dari lokasi, polisi menyita rekapan pemasangan nomor tebakan tolam dan sejumlah barangbukti lainnya kemudian petugas memboyong tersangka S ke Mako yang berada di Jalan HM. Said, Medan yang disaksikan langsung oleh warga sekitar.
Setelah mendekam semalaman, warga terkejut, esok harinya tersangka S sudah pulang ke rumah.
” Infonya S kenak Rp. 30 juta makanya bisa bebas,” sebut sumber.
Guna memastikan hal tersebut, awak media kemudian mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yuda, SIK melalui handphone selular, Sabtu (27/01/2018) sekira pukul 17:44 WIB mengatakan pihaknya tidak ada melakukan penangkapan jurtul tolam atas nama tersangka S.
” Gak ada bos..sudah dicek dari bulan Januari,” ucapnya singkat.
(Laporan dari Medan, MB)