Aliansi Nelayan Suarakan Aspirasi di Depan Gedung DPRDSU

example banner

Teks Foto: Massa Aliansi Nelayan Saat Menyuarakan Aspirasi di Depan Gedung DPRDSU, Jalan Imam Bonjol, No.5, Kecamatan Medan Petisah, Senin (05/02/2018). (MB)

 

Bacaan Lainnya

 

 

Medan Berita

Massa yang mengatasnamakan Aliansi Nelayan Sumatera Utara menyuarakan aspirasinya di depan gedung DPRDSU, Jalan Imam Bonjol, No.5, Kecamatan Medan Petisah, Senin (05/02/2018).

Aliansi Nelayan Sumut yang terdiri dari: Federasi Serikat Nelayan Nusantara (FSNN), Sarekat Nelayan Sumatera Utara (SNSU), Persaudaran Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI), Masyarakat Nelayan Tradisional (MANTAB), Serikat Nelayan Merdeka (SNM), Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dari 6 Kabupaten di Provinsi Sumut, terdiri dari: Belawan, Deliserdang, Serdangbedagai, Batubara, Asahan dan Tanjungbalai.

Adapun pimpinan aksi diketuai oleh Sutrisno sementara dari Kabupaten Batubara, Syawaluddin Pane, dari Tanjungbalai, Muslim Panjaitan, dari Deliserdang, Hanafiah, dari Langkat, Zulham Hasibuan, dari Belawan, Ahmad Yasmin sedangkan dari Asahan diketuai Yusrizal.

Massa Aliansi Nelayan Sumut yang diperkirakan berjumlah sekitar 3000 orang yang mendapat pengawalan dari Kepolisian menuntut:

1. Menolak keras operasi trawl dan sejenisnya maupun dengan nama lain seperti cantrang, dan mendukung kebijakan larangan alat tangkap yang merusak termasuk alat tangkap cantrang di seluruh wilayah penangkapan ikan Republik Indonesia khususnya di Sumatera Utara.

2. Mendesak Pemerintah Sumatera Utara agar Pro aktif mengawasi operasi Trawl dan melaksanakan pendataan Alat tangkap yang dilarang hingga proses pengalihan Alat tangkap selesai.

3.  DPRD harus mengawasi proses alih alat tangkap dan membuat anggaran pengawasan di laut dalam pelaksanaan kebijakan larangan alat tangkap merusak.

4. Meminta agar DPRD Provinsi Sumatera Utara menyusun peraturan daerah tentang larangan Alat tangkap trawl dan sejenisnya serta zona penangkapan ikan sesuai Kepmen 71 tahun 2016.

5. Meminta DPRD Provinsi Sumatera Utara menyurati Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo dengan menyertakan pernyataan sikap aliansi nelayan Sumatera Utara ini sebagai wujud keberpihakan Wakil Rakyat kepada nelayan tradisional di Sumatera Utara.

6. Meminta Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian daerah Sumatera Utara melakukan penegakan hukum atas larangan Alat tangkap Trawl dan sejenisnya atau dengan nama lain cantrang.

7. Mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan segera membuat surat edaran bahwasanya cantrang hanya berlaku di Pantai Utara Jawa sampai proses peralihan Alat tangkapnya selesai.

8. Menolak seluruh aktivitas atau kegiatan yang dilakukan dalam rangka mendukung penggunaan Alat tangkap atau Trawl di seluruh Indonesia.

Usai menyuarakan aspirasinya, perwakilan dari Aliansi Nelayan Sumatera Utara diterima Pihak Komisi D DPRD Sumut antara lain: Mustofawiyah Sitompul, SE dari (Fraksi Demokrat), Aripay Tambunan (PAN), Zulfikar (PKS), Kombes Pol Syamsul Badhar (Dir. Pol. air Polda Sumut), R. Napitupulu (Perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan), Donny M.Faisal (PSDKP Belawan ) untuk membahas sejumlah keluhan para pendemo di lantai 1 ruang rapat Banmus DPRD Sumut.

Dari Hasil Pertemuan, perwakilan DPRD Sumut mengambil 4 sikap, sebagai berikut :

1. Akan menyiapkan Peraturan daerah tentang perikanan dan kelautan di Provinsi Sumatera Utara.

2. DPRD Sumatera Utara mendukung upaya nelayan tradisional untuk menghapuskan pengguna Alat tangkap Trawl.

3. DPRD Sumatera Utara sepakat dengan nelayan tradisional untuk menghilangkan nelayan yang menggunakan alat tangkap trawl.

4. DPRD Sumatera Utara sepakat akan mendorong penegak hukum untuk menegakkan peraturan tentang perikanan dan kelautan.

” Hasil dari pertemuan ini, aspirasi massa akan disampaikan kepada pimpinan dan DPRD Sumut akan mengirimkan surat kepada Presiden RI dan Menteri Kelautan dan perikanan RI,” janji perwakilan DPRD Sumut.

Setelah mendengar dan menerima tanggapan dari perwakilan DPRD Sumut kemudian massa membubarkan diri dengan tertib.

(Laporan dari Sumut, MB)

Loading…

Comments

comments

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *