Teks Foto: Massa ATO Saat Berorasi di depan Kantor Gubsu, Jalan P. Diponegoro, No.30, Kel. Madras Hulu, Kec. Medan Polonia, Rabu (14/02/2018) pada pukul 09:55 WIB. (MB)
Medan Berita
Massa yang tergabung dalam Asosiasi Transportasi Online (ATO) Sumut kembali menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Jalan Dipenogoro, Kec. Medan Petisah, Rabu (14/02/2018) pada pukul 09:55 WIB.
Massa yang berjumlah kurang lebih 100 orang yang mendapat pengawalan dari petugas Kepolisian tersebut dikordinatori oleh Lungun Tobing dan melontarkan orasinya dengan tuntutan menolak atas terbitnya Peraturan Menteri (PM) nomor 108 tahun 2017.
” Apabila pemprovsu mengeluarkan aturan pelaksana PM 108 maka itu cacat hukum dan kami anggap kebijakan yang illegal serta kebijakan Pemprovsu mengeluarkan kuota sebanyak 3.500 unit juga kami mengganggap illegal,” teriak massa.
Setelah menyuarakan keluhannya, perwakilan dari massa kemudian diterima oleh Nouval Mahyar selaku Staff ahli kantor gubsu bidang hukum Pemerintah dan Kabid Angkutan darat Dishub Sumut, Iswar di ruang Humas pemerintahan Gubsu.
Dari pertemuan itu, hasil yang dicapai adalah pihak Pemprovsu akan berkoordinasi tentang pernyataan pihak Pemko Medan dan menyatakan bahwa sebelum ada putusan Inkrah dari Mahkamah Agung, pihak Pemprov akan menunda pelaksanaan penertiban terhadap driver online.
Usai menerima tanggapan dari perwakilan pihak Pemprovsu kemudian para pendemo membubarkan diri dengan aman dan tertib.
Sebelumnya, aliansi Atos menyuarakan aspirasinya, Kamis (01/02/2018) siang.
(Laporan dari Medan, MB)