Teks Foto: Posko Pengaduan Indikasi Tangkap Lepas Narkoba yang Berada di Halaman Mako Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, Jalan HM. Said, No.1, Kec. Medan Timur. (MB)
Medan Berita
Guna memberi pelayanan prima kepada Masyarakat tentang adanya Pengaduan Indikasi Tangkap Lepas Narkoba (Narkotika dan Obat-Obat Terlarang), Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto membentuk Posko Pengaduan Indikasi Tangkap Lepas Narkoba di Halaman Mako Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, Jalan HM. Said, No.1, Kec. Medan Timur.
” Kapolrestabes Medan membangun Posko tersebut untuk memudahkan masyarakat atau media mengklarifikasi hasil penindakan dan penangkapan baik itu bandar maupun pengguna Narkoba,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada Medanberita, Jumat (23/02/2018) siang.
Mantan Kapolres Binjai ini menambahkan, pembentukan Posko Pengaduan Indikasi Tangkap Lepas Narkoba tersebut atas Inovasi dari Kapolrestabes Medan sendiri,” sebutnya mengakhiri.
Terkait dibentuknya Posko Pengaduan masyarakat tersebut, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, akan meresmikan secepatnya.
” Minggu depan diresmikan,” ucap Perwira Melati Tiga ini singkat kepada Medanberita melalui handphone selular, Jumat (23/02/2018) siang.
Amatan di lokasi, terlihat telah terpasang spanduk bertuliskan Posko Pengaduan Indikasi Tangkap Lepas Narkoba di bangunan permanen tersebut.
(Laporan dari Medan, MB)