Kombes Dadang Harap Kasus Narkoba di Medan Menurun

example banner
Teks Foto: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto Foto Bersama Anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Medan Setelah Meresmikan Posko Pengaduan Indikasi Tangkap Lepas Narkoba di Depan Mako Sat Resnarkoba Polrestabes Medan, Jln. HM.Said, No. I, Kec. Medan Timur pada hari Selasa (06/03/2018). (MB)

 

Medan Berita

Bacaan Lainnya

Dengan diresmikannya Posko Pengaduan Indikasi Tangkap Lepas Narkoba, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto berharap kasus narkoba di Kota Medan semakin menurun.

Hal itu diutarakannya, usai melaksanakan peresmian Posko Pengaduan Indikasi Tangkap Lepas (Talas) Narkoba di Depan Mako Sat Resnarkoba Polrestabes Medan, Jln. HM. Said, No. I, Kec. Medan Timur pada hari Selasa (06/03/2018).

Dijelaskannya, pendirian posko tersebut sebagai bentuk pelayanan pihaknya kepada masyarakat dalam kasus narkoba.

” Jika masyarakat mengetahui ada permasalahan tentang narkoba ataupun adanya narkoba di wilayahnya, masyarakat bisa datang langsung mengadu ataupun menghubungi nomor Hotline 082249493344 agar segera diproses petugas Talas,” pesan Kapolrestabes Medan.

Mantan Alumni Akpol Tahun 1994 ini  juga mengingatkan, agar anggota jangan coba-coba berani melakukan praktik tangkap lepas narkoba.

” Jika ada anggota yang berani melakukan tangkap lepas, tentu akan ada sangsi beratnya, baik dari saya ataupun institusi dan perlu ada satu wadah untuk mengawasi proses penangkapan agar transparan untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang dilakukan oknum petugas,” ucapnya.

Terbentuknya posko ini, sebut Kombes Dadang, juga untuk membangun sistem dan pengawasan agar penegakan hukum berjalan on the right track.

” Tak hanya itu saja, adanya posko tersebut juga upaya untuk memberantas narkoba agar membangkitkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum menjadi lebih baik lagi serta menjadikan lembaga Institusi (Kepolisian) ini semakin baik dan dinilai baik oleh masyarakat,” harap Kapolrestabes Medan.

(Laporan dari Medan, MB)

Loading…

Comments

comments

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *