Adanya Praktik Pungli di Hotel Sibayak, Ini Kata Kanit Reskrim

example banner
Teks Foto: Hotel Sibayak, Jln. Nibung Raya, No.40, Kel. Petisah Tengah, Kec. Medan Perisah. (MB)

 

Medan Berita

Bacaan Lainnya

Terkait adanya praktik pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh sekelompok pria di dalam Hotel Sibayak, Jln. Nibung Raya, No.40, Kel. Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Muhammad Said Husen menanggapinya berbeda dengan mengatakan,” Silahkan langsung tanyakan kepada Pemilik Hotel Sibayak. Kita tidak pernah melakukan Pungli,” ucapnya melalui handphone selular, Sabtu (10 Maret 2018) sekira pukul 17:59 WIB.

Sementara Kapolsek Medan Baru, Kompol Victor Ziliwu, SIK saat dimintai tanggapannya tentang adanya praktik pungli di Hotel Kelas Melati tersebut, Sabtu (10 Maret 2018) sekira pukul 17:04 WIB sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban.

Diketahui praktik pungli di Hotel tiga pintu berlantai tiga tersebut sudah berlangsung lama. Para pengunjung yang mendatangi tempat itu dipungut biaya tarif masuk sebesar Rp.3000 perorang pada hari Senin-Jumat dan Rp.5000 perorang pada hari Sabtu-Minggu jika ingin naik ke tangga lantai dua dan tiga untuk melihat satu persatu wanita di setiap kamar hotel tersebut.

” Kayaknya semua orang sudah tau, jika masuk Hotel Sibayak, pengunjung dikenakan tarif masuk perkepala, kali aja karena menyediakan puluhan pekerja seks komersial (PSK) disetiap kamarnya, yang siap melayani pengunjung pria yang datang ke tempat itu,” ungkap pengunjung saat memasuki hotel tersebut.

Sementara menurut keterangan para PSK yang bekerja di tempat hotel itu mengatakan, pengutipan juga dilakukan kepada setiap penghuni kamar (PSK), mereka dikenakan tarif uang sewa kamar perhari, pengutipan uang sprei, kipas angin dan televisi.

” Ada beberapa orang yang kutip, Pengelolah, Manejer dan Pemilik kamar, mereka langsung door to door. Biasanya mereka ngutip saat mau tutup hotel antara jam 01:00 WIB- jam 02:00 WIB,” sebut penghuni kamar.

Menanggapi adanya praktik pungli, Pengamat Hukum berharap, agar aparat penegak hukum segera melakukan penindakan.

” Harusnya praktik- praktik pungli itu segera ditindak apalagi mengenai Pungli  kan Atensi Pak Presiden RI, jika hal itu tidak dilakukan, berarti dapat diartikan terjadi pembiaran,?” tegas Nuriyono, SH.

Terlihat di lokasi puluhan pengunjung berbondong-bondong memasuki Hotel Sibayak tersebut dengan memarkirkan kendaraan roda dua dan empat tepat di depan areal hotel.

(Laporan dari Medan, MB)

Loading…

Comments

comments

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *