Teks Foto: Mako Polsek Medan Sunggal. (MB)
Medan Berita
Terkait adanya surat laporan pengaduan kasus pencurian kayu di lahan milik perserikatan Muhammadiyah yang terjadi di Jalan Jati Dusun II Gg. Wakaf Sei-Mencirim Kec.Sunggal DS, Sabtu (09/09/2017) sekira puku 16:00 WIB.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna, SIK saat dikonfirmasi Medan Berita melalui via sms handphone selular terkait perkembangan kasus yang ditangani pihaknya tersebut, Sabtu (13/03/2018) pukul 18:44 WIB, sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban.
Begitu juga saat dikonfirmasi Medan Berita melalui via sms Kanit Reskrim, Iptu Budi S, Sabtu (13/03/2018) pukul 18:20 WIB, sampai berita ini diturunkan juga belum ada jawaban begitu juga ketika dihubungi tidak mengangkat meskipun tersambung.
Diketahui korban Arif SE sebelumnya membuat laporan ke Polsek Medan Sunggal, Jalan TB. Simatupang, Kec. Medan Sunggal sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Polisi LP/915/K/IX/201&/SEK/SUNGGAL Tanggal 12 September 2017.
Dalam laporan pelapor tersebut, penyidik sudah memintai keterangan sejumlah saksi yang mengetahui identitas para pelaku pencurian tersebut namun petugas Kepolisian belum juga dapat menangkap kawanan pelaku.
” Sampai saat ini udah berjalan 6 bulan, para pelaku belum juga dapat ditangkap,” keluh korban kepada Wartawan seraya berharap laporan pengaduan dirinya segera ditindaklanjuti agar dapat menangkap para pelaku pencurian itu.
(Laporan dari Medan, MB)